Polri Bantu Ombudsman Panggil Paksa Terlapor

Selasa, 09 September 2014 - 15:46 WIB
Polri Bantu Ombudsman...
Polri Bantu Ombudsman Panggil Paksa Terlapor
A A A
JAKARTA - Polri akan membantu Ombudsman memanggil paksa terlapor yang tidak memenuhi panggilan selama tiga kali.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan, bantuan itu termasuk dalam kesepakatan kerja sama antara Polri dan Ombudsman.

Adapun poin kerja sama itu, kata dia, pemberian bantuan teknis dari kepolisian untuk menghadirkan secara paksa, terlapor dan atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman selama tiga kali berturut-turut.

"Kerja sama dalam poin ini, sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 31 UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," kata Danang di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).

Menurut Danang, penambahan poin dalam MoU yang ditandatangani Ombudsman dan Polri itu karena banyak aduan terkait pelayanan publik di institusi Polri.

"Pengaduan pelayanan publik oleh Polri mulai dari SIM sampai pemeriksaan," Kata Danang.

Data statistik Ombudsman menyebutkan, hingga pertengahan tahun 2014, Ombudsman mengelola 3.021 aduan masyarakat.

Dari jumlah itu, sebanyak 390 laporan berkaitan dengan pelayanan kepolisian.

Sementara pada 2009, dari 1.237 laporan, 286 di antaranya berkaitan dengan pelayanan publik dari institusi kepolisian.
Begitu juga pada 2010 dengan 1.137, sebanyak 241 merupakan laporan terkait kepolisian.

"Laporan ini terus mengalami peningkatan. Berurutan pada 2011 hingga 2013, dari 1.867, 2.209 dan 5.173 laporan, sebanyak 324.382 dan 667 aduan berhubungan dengan kepolisian," kata Danang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0927 seconds (0.1#10.140)