Akan Dipulangkan, 2 Anggota Polri Terancam Sanksi
Selasa, 09 September 2014 - 14:49 WIB
Akan Dipulangkan, 2 Anggota Polri Terancam Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Polri akan memberi sanksi etik kepada dua anggota yang rencananya akan dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan keberadaan dua anggota Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap, yang ditangkap di Kuching, Malaysia itu adalah ilegal.
"Tentu aturan yang ada di internal Polri kalau ke luar negeri harus izin kepada pimpinan," kata Sutarman di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
"Jangankan ke luar negeri, ke luar kota juga harus izin atasannya, itu sudah pasti melanggar disiplin," imbuhnya.
Sutarman menegaskan, pihaknya akan meninjau track record AKBP Idha dan Bripka Harahap dalam menjatuhkan sanksi terhadap keduanya.
"Ya kita lihat nanti semuanya karena sebelumnya sudah banyak pelanggaran. Dari akumulasi pelanggaran akan jadi pertimbangan pimpinan Polri, kalau sudah dikembalikan," tuturnya.
Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan 7x24 jam dan telah diperpanjang lagi 7x24 jam, AKBP Idha dan Bripka Harahap, dinilai tidak terlibat langsung dengan jaringan narkotika yang tengah dikembangkan pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Keduanya diinformasikan akan dipulangkan. Terkait teknis pemulangan kedua perwira Polda Kalbar itu, Sutarman mengaku, pagi tadi pihaknya telah mengirimkan tim dari Mabes Polri untuk mengurus rencana pemulangan kedua anak buahnya itu dari Malaysia.
"Tim kita sudah berangkat ke sana, apakah akan dikembalikan hari ini dan caranya seperti apa, tunggu dulu ya," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan keberadaan dua anggota Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap, yang ditangkap di Kuching, Malaysia itu adalah ilegal.
"Tentu aturan yang ada di internal Polri kalau ke luar negeri harus izin kepada pimpinan," kata Sutarman di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
"Jangankan ke luar negeri, ke luar kota juga harus izin atasannya, itu sudah pasti melanggar disiplin," imbuhnya.
Sutarman menegaskan, pihaknya akan meninjau track record AKBP Idha dan Bripka Harahap dalam menjatuhkan sanksi terhadap keduanya.
"Ya kita lihat nanti semuanya karena sebelumnya sudah banyak pelanggaran. Dari akumulasi pelanggaran akan jadi pertimbangan pimpinan Polri, kalau sudah dikembalikan," tuturnya.
Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan 7x24 jam dan telah diperpanjang lagi 7x24 jam, AKBP Idha dan Bripka Harahap, dinilai tidak terlibat langsung dengan jaringan narkotika yang tengah dikembangkan pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Keduanya diinformasikan akan dipulangkan. Terkait teknis pemulangan kedua perwira Polda Kalbar itu, Sutarman mengaku, pagi tadi pihaknya telah mengirimkan tim dari Mabes Polri untuk mengurus rencana pemulangan kedua anak buahnya itu dari Malaysia.
"Tim kita sudah berangkat ke sana, apakah akan dikembalikan hari ini dan caranya seperti apa, tunggu dulu ya," pungkasnya.
(maf)