Laica Sesalkan Polri Pidanakan Adrianus Meliala
Senin, 08 September 2014 - 12:25 WIB
Laica Sesalkan Polri Pidanakan Adrianus Meliala
A
A
A
JAKARTA - Eks Hakim Konstitusi Laica Marzuki sesalkan pemidanaan yang dilakukan Polri pada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala.
"Saya sangat menyesalkan beliau sebagai anggota Kompolnas kok bisa diajukan pidana," kata Laica kepada wartawan di sela-sela pemaparan para ahli sebelum pelaksanaan sidang etik terhadap kasus Adrianus di Sekretariat Kompolnas, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
Pria yang malang melintang di dunia hukum ini menilai statemen Adrianus soal 'Reskrim ATM Polri' sah-sah saja dan masih sesuai dengan kewenangan Adrianus sebagai komisioner Kompolnas.
"Apa yang diungkapkan Adrianus masih dalam batas dan tugas kewenangan beliau sebagi pengawas dan selaku anggota kompolnas," tegas dia.
Laica berharap, perseteruan yang terjadi antara Polri dan Kompolnas ini tidak terulang di masa mendatang. Polri pun diharapkan lebih menghormati Kompolnas sebagai lembaga pengawas.
"Bagi saya semoga peristiwa ini menjadi peristiwa awal dan yang terakhir. Dan mengharapkan Polri untuk menghargai lembaga yang menjadi pengawas Polri," kata Laica.
Seperti diketahui, Dewan Etik Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar sidang etik terhadap salah satu komisioner Kompolnas Adrianus Meliala.
Sidang etik terhadap Kriminolog UI ini menyusul setelah perseteruan antara Kompolnas dengan Polri yang dipicu statemen Adrianus yang mengatakan 'Reskrim ATM Polri'.
Sebelum sidang etik dimulai, pihak Kompolnas akan memintai masukan dari sejumlah tokoh berintegritas di antaranya, mantan Ketum PP Muhammadiyah Syafii Maarif, mantan Hakim MK Laica Marzuki, mantan Komisioner Kompolnas Irjen Roni Lihawa.
"Saya sangat menyesalkan beliau sebagai anggota Kompolnas kok bisa diajukan pidana," kata Laica kepada wartawan di sela-sela pemaparan para ahli sebelum pelaksanaan sidang etik terhadap kasus Adrianus di Sekretariat Kompolnas, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
Pria yang malang melintang di dunia hukum ini menilai statemen Adrianus soal 'Reskrim ATM Polri' sah-sah saja dan masih sesuai dengan kewenangan Adrianus sebagai komisioner Kompolnas.
"Apa yang diungkapkan Adrianus masih dalam batas dan tugas kewenangan beliau sebagi pengawas dan selaku anggota kompolnas," tegas dia.
Laica berharap, perseteruan yang terjadi antara Polri dan Kompolnas ini tidak terulang di masa mendatang. Polri pun diharapkan lebih menghormati Kompolnas sebagai lembaga pengawas.
"Bagi saya semoga peristiwa ini menjadi peristiwa awal dan yang terakhir. Dan mengharapkan Polri untuk menghargai lembaga yang menjadi pengawas Polri," kata Laica.
Seperti diketahui, Dewan Etik Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar sidang etik terhadap salah satu komisioner Kompolnas Adrianus Meliala.
Sidang etik terhadap Kriminolog UI ini menyusul setelah perseteruan antara Kompolnas dengan Polri yang dipicu statemen Adrianus yang mengatakan 'Reskrim ATM Polri'.
Sebelum sidang etik dimulai, pihak Kompolnas akan memintai masukan dari sejumlah tokoh berintegritas di antaranya, mantan Ketum PP Muhammadiyah Syafii Maarif, mantan Hakim MK Laica Marzuki, mantan Komisioner Kompolnas Irjen Roni Lihawa.
(kri)