Setelah Jero, Bola Panas Kasus Migas Meluncur ke Siapa?
A
A
A
JAKARTA - Bola panas kasus dugaan suap dan dugaan korupsi di sektor minyak bumi dan gas (migas) dan energi semakin bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memburu semua mafia dan kartel di sektor tersebut setelah penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka di kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerasan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2013.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, setiap kasus yang ditangani KPK, terintegrasi antara pencegahan dan penindakan. Kasus yang disangkakan KPK kepada Jero bukan sesuatu yang baru.
Menurutnya, jauh sebelum menyidik kasus SKK migas dan ESDM, KPK lebih dulu meneliti dan melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah).
Sehingga pada 2011 berhasil menyelamatkan keuangan negara dan kekayaan negara dari sektor hulu migas sebesar Rp152,43 triliun (cost recovery), di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Terakhir kurun 2013-2014, KPK melakukan korsupgah di sektor mineral dan batubara (minerba) dalam hal pajak dengan 12 gubernur, puluhan bupati atau wali kota, 18 lembaga atau kementerian, dan 98 perusahaan terkait minerba.
Akibatnya, ditemukan Rp22 triliun potensi kerugian negara dari 4.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak membayar pajak. Di 2014, akhirnya menurut data Ditjen Pajak Kemenkeu, sudah dibayarkan Rp6 triliun, tersisa Rp16 triliun lagi.
“Wacik saya kaitkan dengan pajak sektor minerba. Oleh karena itu kami sentuh ini untuk memerbaikan tata kelola migas ini," kata Busyro saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 September 2014.
"Jadi tidak penindakan saja. Kami akan meminta dan mengaudit semua dukomen-dokumen terkait sektor energi, agar semuanya dibenahi,” imbuhnya.
Dalam konferensi pers ini, Busyro didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi dan sejumlah tokoh dari organisasi keagamaan Indonesia dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), usai membahas hasil survei integritas Pemilu 2014 yang dilakukan KPK.
Busyro menegaskan, sektor minerba, migas, energi, pangan, pajak dan sebagainya, bagian yang menjadi konsentrasi KPK, dengan melakukan pendekatan pencegahan dan penindakan.
Busyro mengakui, kasus dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi, Komisaris Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, kemudian berkembang ke ESDM hingga menyentuh top level manajemen yakni Jero bukan hasil yang sekonyong-konyong muncul.
Bisa sampai ke Jero Wacik karena semuanya masuk dalam bagian-bagian dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan berbasik data dan bukti-bukti.
“Yang kami letakkan dalam kesadaran dalam menelisik di manakah aspek-aspek struktural, strukturisasi dari mafia migas ini. Yang sejak dulu menjadi isu publik. Ini kita dalami, kita kembangkan, kita telusuri,” tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memburu semua mafia dan kartel di sektor tersebut setelah penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka di kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerasan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2013.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, setiap kasus yang ditangani KPK, terintegrasi antara pencegahan dan penindakan. Kasus yang disangkakan KPK kepada Jero bukan sesuatu yang baru.
Menurutnya, jauh sebelum menyidik kasus SKK migas dan ESDM, KPK lebih dulu meneliti dan melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah).
Sehingga pada 2011 berhasil menyelamatkan keuangan negara dan kekayaan negara dari sektor hulu migas sebesar Rp152,43 triliun (cost recovery), di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Terakhir kurun 2013-2014, KPK melakukan korsupgah di sektor mineral dan batubara (minerba) dalam hal pajak dengan 12 gubernur, puluhan bupati atau wali kota, 18 lembaga atau kementerian, dan 98 perusahaan terkait minerba.
Akibatnya, ditemukan Rp22 triliun potensi kerugian negara dari 4.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak membayar pajak. Di 2014, akhirnya menurut data Ditjen Pajak Kemenkeu, sudah dibayarkan Rp6 triliun, tersisa Rp16 triliun lagi.
“Wacik saya kaitkan dengan pajak sektor minerba. Oleh karena itu kami sentuh ini untuk memerbaikan tata kelola migas ini," kata Busyro saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 September 2014.
"Jadi tidak penindakan saja. Kami akan meminta dan mengaudit semua dukomen-dokumen terkait sektor energi, agar semuanya dibenahi,” imbuhnya.
Dalam konferensi pers ini, Busyro didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi dan sejumlah tokoh dari organisasi keagamaan Indonesia dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), usai membahas hasil survei integritas Pemilu 2014 yang dilakukan KPK.
Busyro menegaskan, sektor minerba, migas, energi, pangan, pajak dan sebagainya, bagian yang menjadi konsentrasi KPK, dengan melakukan pendekatan pencegahan dan penindakan.
Busyro mengakui, kasus dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi, Komisaris Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, kemudian berkembang ke ESDM hingga menyentuh top level manajemen yakni Jero bukan hasil yang sekonyong-konyong muncul.
Bisa sampai ke Jero Wacik karena semuanya masuk dalam bagian-bagian dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan berbasik data dan bukti-bukti.
“Yang kami letakkan dalam kesadaran dalam menelisik di manakah aspek-aspek struktural, strukturisasi dari mafia migas ini. Yang sejak dulu menjadi isu publik. Ini kita dalami, kita kembangkan, kita telusuri,” tuturnya.
(maf)