Kuasa Hukum Keberatan Eks Dirut Bank DKI Ditahan

Jum'at, 05 September 2014 - 19:13 WIB
Kuasa Hukum Keberatan...
Kuasa Hukum Keberatan Eks Dirut Bank DKI Ditahan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Dirut Bank DKI Winny Erwindia mengaku keberatan atas penahanan kliennya oleh penyidik Kejagung.

Sebelulmnya, setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh penyidik Kejagung, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian pesawat, Winny akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Penahanan ini berlebihan dan sewenang-wenang. Sebab klien saya sudah kooperatif. Saat pemanggilan pertama dan kedua, Winny memang sakit," kata Pengacara Winny, Masyhudi Ridwan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).

Dalam kesempatan itu, Masyhudi menegaskan, alasan kliennya tidak hadir pada pangilan pertama dan kedua adalah karena memang sedang sakit. Ia membantah bila kepergian kliennya ke Singapura disebut untuk menghindar dari pemeriksaan.

Menurut dia, Winny memang berangkat ke Singapura pada Selasa 2 September 2014 untuk berobat dan saat itu belum ada status cekal terhadap klienya.

"Selasa tanggal 2 itu karena sakit berobat ke sana (Singapura). Sakit lambung," kata dia.

Meski sakit, lanjut Masyhudi, pihaknya terpaksa membawa Winny pulang ke Indonesia pagi tadi, dan langsung mendatagi Kejagung untuk memenuhi panggilan ketiga.

Hal ini, kata dia, untuk menjamin bahwa kliennya tidak melarikan diri. Bahkan menghilangkan barang bukti.

"Panggilan ketiga ini, kami hadirkan meski masih dalam keadaan sakit. Tapi, tetap ditahan. Padahal Bu Winny tidak akan melarikan diri, kami jamin, dan tidak menghilangkan barang bukti," pungkas dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5921 seconds (0.1#10.140)