Kemenpan RB Revisi Surat Edaran Pendaftaran CPNS 2014
A
A
A
JAKARTA - Kemenpan RB membuat surat edaran bernomor B/3223/M.PAN.RB/09/2014 terkait jadwal pendaftaran CPNS 2014 yang direvisi.
Dalam surat edaran tersebut, batas waktu pendaftaran seleksi CPNS 2014 adalah selama 14 hari terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran di portal nasional dibuka.
"Karena tahapan di awal ini terlambat semua, jadi otomatis batas waktu pendaftaran (CPNS 2014) geser," ujar Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman kepada Sindonews, di Kedai Tjikini, Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Herman menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena pembukaan pendaftaran setiap instansi tidak dilakukan secara serentak.
"Satu instansi membuka situs pendaftaran, para pelamar memiliki waktu selama 14 hari untuk mendaftarkan diri di instansi tersebut," jelas Herman.
Dalam kesempatan itu, Herman terus mengimbau kepada CPNS agar tidak khawatir pada batas akhir pendaftaran.
"Tolong diingat ya ini penting, contohnya kalau tanggal 24 dibuka, batas akhirnya tanggal 7. Jadi masyarakat tidak usah galau. Yang membuat galau itu seolah-olah tanggal 7 berakhir," ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut, batas waktu pendaftaran seleksi CPNS 2014 adalah selama 14 hari terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran di portal nasional dibuka.
"Karena tahapan di awal ini terlambat semua, jadi otomatis batas waktu pendaftaran (CPNS 2014) geser," ujar Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman kepada Sindonews, di Kedai Tjikini, Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Herman menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena pembukaan pendaftaran setiap instansi tidak dilakukan secara serentak.
"Satu instansi membuka situs pendaftaran, para pelamar memiliki waktu selama 14 hari untuk mendaftarkan diri di instansi tersebut," jelas Herman.
Dalam kesempatan itu, Herman terus mengimbau kepada CPNS agar tidak khawatir pada batas akhir pendaftaran.
"Tolong diingat ya ini penting, contohnya kalau tanggal 24 dibuka, batas akhirnya tanggal 7. Jadi masyarakat tidak usah galau. Yang membuat galau itu seolah-olah tanggal 7 berakhir," ungkapnya.
(kri)