Jadi Tersangka, Jero Tak Dampingi SBY
A
A
A
JAKARTA - Jero Wacik tidak terlihat dalam acara peresmian proyek Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Padahal acara yang digelar di Assembely Hall, Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat 4 Sepetember 2014 pukul 09.00 WIB itu dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II juga hadir mendampingi SBY. Antara lain Menteri Pertanian Suswono, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Selain dihadiri Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono, Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) pun hadir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 5 September lalu telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Politikus Demokrat itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e junto Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
Padahal acara yang digelar di Assembely Hall, Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat 4 Sepetember 2014 pukul 09.00 WIB itu dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II juga hadir mendampingi SBY. Antara lain Menteri Pertanian Suswono, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Selain dihadiri Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono, Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) pun hadir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 5 September lalu telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Politikus Demokrat itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e junto Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(dam)