Pansus Pilpres Dinilai Langkah Politik Maju
A
A
A
JAKARTA - Rencana Panitia Khusus (Pansus) Pemilu Presiden (Pilpres) yang digalang anggota DPR dinilai langkah politik yang maju.
Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto mengatakan, pansus bertujuan untuk menilai kembali apakah dalam pelaksanaan pemilu tersebut benar-benar memenuhi unsur keadilan. Katanya, Pansus Pilpres tak memiliki motif untuk mengganggu pemerintahan terpilih.
"Jadi kalau kita ingin melihat pemerintahan ke depan, kita tidak ingin mendapatkan catatan-catatan saat melakukan prosesnya," ujar Didi saat diskusi bertajuk 'Pansus Pilpres di Balik Kabinet Jokowi-JK' di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Menurut Didi, Pansus Pilpres juga bagian dari proses politik anggota dewan untuk menyandingkan putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Ia menilai, temuan Pansus bisa dijadikan pembelajaran untuk pemilu selanjutnya.
Didi menambahkan, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi putusan tersebut masih bisa salah. Dia mencontohkan, masalah DPKTb kurang dicermati hakim konstitusi ketika mengambil memutuskan.
"Jadi kita harus kembali lagi bertanya, apakah memang kita cukup puas dengan putusan MK? Kalau MK sebenarnya putusannya sudah bagus, tapi masalah DPKTb ini kalau mau diteliti bermasalah. Inilah tugasnya Pansus," tukasnya.
Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto mengatakan, pansus bertujuan untuk menilai kembali apakah dalam pelaksanaan pemilu tersebut benar-benar memenuhi unsur keadilan. Katanya, Pansus Pilpres tak memiliki motif untuk mengganggu pemerintahan terpilih.
"Jadi kalau kita ingin melihat pemerintahan ke depan, kita tidak ingin mendapatkan catatan-catatan saat melakukan prosesnya," ujar Didi saat diskusi bertajuk 'Pansus Pilpres di Balik Kabinet Jokowi-JK' di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Menurut Didi, Pansus Pilpres juga bagian dari proses politik anggota dewan untuk menyandingkan putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Ia menilai, temuan Pansus bisa dijadikan pembelajaran untuk pemilu selanjutnya.
Didi menambahkan, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi putusan tersebut masih bisa salah. Dia mencontohkan, masalah DPKTb kurang dicermati hakim konstitusi ketika mengambil memutuskan.
"Jadi kita harus kembali lagi bertanya, apakah memang kita cukup puas dengan putusan MK? Kalau MK sebenarnya putusannya sudah bagus, tapi masalah DPKTb ini kalau mau diteliti bermasalah. Inilah tugasnya Pansus," tukasnya.
(kri)