Perppu Bisa Perpanjang Jabatan Busyro
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai bisa memperpanjang masa jabatan Busyro Muqqodas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Caranya, pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan (perppu).
"Perppu bisa (diterbitkan) presiden sekarang atau Jokowi," ujar Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2014).
Dia menyarankan agar pemerintah mendengarkan keinginan KPK terkait calon pimpinan baru dan keberadaan panitia seleksi (pansel).
"Kita lihat kebutuhan KPK sendiri. Menolak orang baru. Artinya kalau Busyro tidak diperpanjang, kosongkan saja, empat saja cukup," tutur politikus Partai Golkar itu.
Masa jabatan Busyro akan berakhir pada Desember 2014. Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Busyro, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK akan melakukan seleksi.
Caranya, pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan (perppu).
"Perppu bisa (diterbitkan) presiden sekarang atau Jokowi," ujar Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2014).
Dia menyarankan agar pemerintah mendengarkan keinginan KPK terkait calon pimpinan baru dan keberadaan panitia seleksi (pansel).
"Kita lihat kebutuhan KPK sendiri. Menolak orang baru. Artinya kalau Busyro tidak diperpanjang, kosongkan saja, empat saja cukup," tutur politikus Partai Golkar itu.
Masa jabatan Busyro akan berakhir pada Desember 2014. Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Busyro, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK akan melakukan seleksi.
(dam)