Kubu Prabowo-Hatta Laporkan Polri ke Kompolnas
A
A
A
JAKARTA - Kubu Prabowo-Hatta melalui Tim Pembela Merah Putih melaporkan dugaan tindakan represif Polri ke Kompolnas. Tindakan represif dan diskriminatif itu dilakukan Polri selama Pilpres 2014.
Kuasa hukum Tim Pembela Merah Putih diwakili oleh Habiburokhman didampingi Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi mengatakan, sedikitnya ada beberapa indikasi bahwa Polri diduga telah bertindak represif dan diskriminatif dalam pilpres.
Di antaranya adalah terjadinya kekerasan terhadap pengunjuk rasa saat sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, di sekitar Patung Kuda Indosat, Jakarta Pusat.
Dalam pembubaran paksa aksi demonstrasi itu, Dasco memaparkan, beberapa pengunjuk rasa menderita luka tembak peluru karet, puluhan orang luka, bahkan satu orang harus dioperasi karena cedera berat tulang belakang.
"Kasus kekerasan terhadap pengunjuk rasa harus menjadi perhatian khusus mengingat aktivitas kami adalah legal dan dilindungi UU," kata Dasco di Sekretariat Kompolnas, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Selain itu, juga mengenai pengusutan perkara pidana terkait logo Garuda Merah yang telah diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ketiga lembaga itu telah memutuskan bahwa pemakaian logo Garuda Merah tidak melanggar hukum," kata Dasco.
Dia khawatir, pengusutan kasus logo Garuda Merah akan memicu pertikaian politik baru. Mengingat pada kampanye pilpres lalu, logo tersebut dipakai secara massal oleh ratusan ribu pendukung Prabowo-Hatta.
Indikasi lainnya, imbuh Dasco, adalah kasus pemanggilan Ketua DPD Gerindra M Taufik sebagai saksi terlapor yang difitnah telah mengatakan hendak menculik ketua dan komisioner KPU.
Dia meluruskan, bahwa sesungguhnya M Taufik hanya menyerukan agar anggota KPU ditangkap terkait kasus pembukaan kotak suara yang dilaporkan oleh Fadli Zon ke Mabes Polri tanggal 3 Agustus 2014.
"Anehnya, M Taufik justru dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu oleh Polri, ketimbang komisioner KPU selaku terlapor dalam kasus buka kotak suara. Padalah laporan terhadap M Taufik baru dilakukan tanggal 11 Agustus 2014," kata dia.
Tiba di Sekretariat Kompolnas sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan Tim Pembela Merah Putih diterima Komisioner Kompolnas Logan Siagian di ruangannya.
Kuasa hukum Tim Pembela Merah Putih diwakili oleh Habiburokhman didampingi Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi mengatakan, sedikitnya ada beberapa indikasi bahwa Polri diduga telah bertindak represif dan diskriminatif dalam pilpres.
Di antaranya adalah terjadinya kekerasan terhadap pengunjuk rasa saat sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014, di sekitar Patung Kuda Indosat, Jakarta Pusat.
Dalam pembubaran paksa aksi demonstrasi itu, Dasco memaparkan, beberapa pengunjuk rasa menderita luka tembak peluru karet, puluhan orang luka, bahkan satu orang harus dioperasi karena cedera berat tulang belakang.
"Kasus kekerasan terhadap pengunjuk rasa harus menjadi perhatian khusus mengingat aktivitas kami adalah legal dan dilindungi UU," kata Dasco di Sekretariat Kompolnas, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Selain itu, juga mengenai pengusutan perkara pidana terkait logo Garuda Merah yang telah diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ketiga lembaga itu telah memutuskan bahwa pemakaian logo Garuda Merah tidak melanggar hukum," kata Dasco.
Dia khawatir, pengusutan kasus logo Garuda Merah akan memicu pertikaian politik baru. Mengingat pada kampanye pilpres lalu, logo tersebut dipakai secara massal oleh ratusan ribu pendukung Prabowo-Hatta.
Indikasi lainnya, imbuh Dasco, adalah kasus pemanggilan Ketua DPD Gerindra M Taufik sebagai saksi terlapor yang difitnah telah mengatakan hendak menculik ketua dan komisioner KPU.
Dia meluruskan, bahwa sesungguhnya M Taufik hanya menyerukan agar anggota KPU ditangkap terkait kasus pembukaan kotak suara yang dilaporkan oleh Fadli Zon ke Mabes Polri tanggal 3 Agustus 2014.
"Anehnya, M Taufik justru dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu oleh Polri, ketimbang komisioner KPU selaku terlapor dalam kasus buka kotak suara. Padalah laporan terhadap M Taufik baru dilakukan tanggal 11 Agustus 2014," kata dia.
Tiba di Sekretariat Kompolnas sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan Tim Pembela Merah Putih diterima Komisioner Kompolnas Logan Siagian di ruangannya.
(kri)