OB Anak Menkop Berharap Jaksa Tak Banding
Rabu, 27 Agustus 2014 - 15:00 WIB
OB Anak Menkop Berharap Jaksa Tak Banding
A
A
A
JAKARTA - Hendra Saputra, office boy (OB) yang divonis bersalah di kasus korupsi pengadaan videotron, berharap jaksa tak banding. Hendra divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).
"Mudahan-mudahan jaksanya tidak banding sesuai putusan hakim, sudah tinggal tiga bulan lagi, ya sudah sepuluh bulan," ujarnya kata Hendra usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Hendra menilai vonis hakim sudah yang terbaik bagi dirinya. "Mungkin ini keputusan hakim yang terbaik," ucapnya dengan raut muka sedih.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah banding atau tidak. Namun, pria tidak tamat SD ini berharap jaksa tidak banding.
Kendati demikian, Hendra tidak akan lama berada dalam penjara. Suami Dwi Nur Afifah sudah menjalani masa penahanan sekitar sepuluh bulan. Vonis satu tahun oleh majelis hakim dikurangi selama masa tahanan.
Seperti diketahui, Hendra divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Jaksa menuntut Hendra dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsider enam bulan kurungan.
"Mudahan-mudahan jaksanya tidak banding sesuai putusan hakim, sudah tinggal tiga bulan lagi, ya sudah sepuluh bulan," ujarnya kata Hendra usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Hendra menilai vonis hakim sudah yang terbaik bagi dirinya. "Mungkin ini keputusan hakim yang terbaik," ucapnya dengan raut muka sedih.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah banding atau tidak. Namun, pria tidak tamat SD ini berharap jaksa tidak banding.
Kendati demikian, Hendra tidak akan lama berada dalam penjara. Suami Dwi Nur Afifah sudah menjalani masa penahanan sekitar sepuluh bulan. Vonis satu tahun oleh majelis hakim dikurangi selama masa tahanan.
Seperti diketahui, Hendra divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Jaksa menuntut Hendra dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsider enam bulan kurungan.
(kri)