Office Boy Anak Menteri Dihukum Satu Tahun
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hendra Saputra, mantan office boy PT Rifuel.
Rifuel merupakan perusahaan milik Rievan Afrian, anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifuddin Hasan.
Hendra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan hukuman satu bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Saputra selama satu tahun, dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara," tutur Hakim Ketua Nani Indrawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Hendra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Rifuel merupakan perusahaan milik Rievan Afrian, anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifuddin Hasan.
Hendra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan hukuman satu bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Saputra selama satu tahun, dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara," tutur Hakim Ketua Nani Indrawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Hendra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
(dam)