Polisi Bebaskan 16 WNI Penari Striptis di Malaysia

Selasa, 26 Agustus 2014 - 14:13 WIB
Polisi Bebaskan 16 WNI...
Polisi Bebaskan 16 WNI Penari Striptis di Malaysia
A A A
JAKARTA - Polri dan KBRI Kuala Lumpur membebaskan 16 WNI wanita di bawah umur yang menjadi penari striptis di Malaysia.

Kanit Trafficking Subdit III Tipidum Bareskrim Mabes Polri AKBP Arie Darmanto mengatakan, 16 wanita itu awalnya ditawari bekerja sebagai pembatu rumah tangga. Namun malang, ketika sampai di Malaysia, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial.

"Ini terkait tindak pidana penjualan orang. Para korban dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. Namun di sana malah jadi penari striptis, melayani laki-laki hidung belang dan pendamping di pub-pub di Malaysia," kata Arie saat konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).

Menurut Arie, belasan perempuan itu diberangkatkan melalui agensi perorangan dan tidak melalui jalur resmi. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada tersangka Farida Zaharina (FZ) alias Ina dan dua orang oknum calo paspor yang memalsukan data para korban.

"Mereka berangkat melalui agensi perorangan. Kami tengah melakukan penyelidikan, salah satu pelaku FZ alias Ina masih buron. Namun, salah satu tersangka lainnya sudah di Polda Metro," kata dia.

Sejauh ini, kata Arie, pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak Interpol dan FBI guna mencari keberadaan Ina. "Ina ini sudah tidak asing di dunia hiburan. Diduga Ina juga terkait dengan sindikat trafficking Asia Tenggara. Kami telah memberikan red notice kepada interpol dan FBI agar secepatnya menangkap tersangka," kata dia.

Dari 16 penari striptis yang sudah dibebaskan, imbuh Arie, sejauh ini baru 14 orang dipulangkan ke keluarganya. Sedangkan dua orang sisanya, tengah menjalani pembinaan di Malaysia.

Dalam kasus ini, tersangka Ina bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8348 seconds (0.1#10.140)