Eks Hakim MK Enggan Komentari Gugatan Prabowo-Hatta
A
A
A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Leica Marzuki enggan menanggapi putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Kita menghormati putusan MK, saya tidak bisa menanggapi," ujar Leica Marzuki di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
"Saya sebagai mantan hakim MK, saya tidak bisa menanggapi perkara yang sudah berjalan. Mari kita menghormati MK. Beri kesempatan, apapun keputusannya," imbuhnya.
Saat ditanya apakah putusan MK itu sudah memenuhi rasa keadilan, Leica pun kembali menolak menanggapi.
"Kita memberi kesempatan kepada hakim MK. Saya tidak bisa menanggapi perkara yang sudah berjalan, enggak baik," katanya.
Sekadar diketahui, Kamis 21 Agustus 2014, MK menolak seluruhnya gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. Sebelumnya, partai pendukung Prabowo-Hatta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyatakan mengakui putusan MK.
Kendati demikian, Koalisi Merah Putih menilai, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan.
"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi, kami Koalisi Merah Putih mengakui putusan MK sebagai institusi yang menangani, mengadili dan memutus akhir sengketa Pilpres," kata Juru Bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, belum lama ini.
Untuk diketahui, Majelis hakim MK menolak seluruh permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menilai, seluruh permohonan Prabowo-Hatta tak beralasan.
"Kita menghormati putusan MK, saya tidak bisa menanggapi," ujar Leica Marzuki di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
"Saya sebagai mantan hakim MK, saya tidak bisa menanggapi perkara yang sudah berjalan. Mari kita menghormati MK. Beri kesempatan, apapun keputusannya," imbuhnya.
Saat ditanya apakah putusan MK itu sudah memenuhi rasa keadilan, Leica pun kembali menolak menanggapi.
"Kita memberi kesempatan kepada hakim MK. Saya tidak bisa menanggapi perkara yang sudah berjalan, enggak baik," katanya.
Sekadar diketahui, Kamis 21 Agustus 2014, MK menolak seluruhnya gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. Sebelumnya, partai pendukung Prabowo-Hatta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyatakan mengakui putusan MK.
Kendati demikian, Koalisi Merah Putih menilai, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan.
"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi, kami Koalisi Merah Putih mengakui putusan MK sebagai institusi yang menangani, mengadili dan memutus akhir sengketa Pilpres," kata Juru Bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, belum lama ini.
Untuk diketahui, Majelis hakim MK menolak seluruh permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menilai, seluruh permohonan Prabowo-Hatta tak beralasan.
(maf)