Kubu Prabowo Nilai Polisi Berlebihan Hadapi Demonstran

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 17:18 WIB
Kubu Prabowo Nilai Polisi Berlebihan Hadapi Demonstran
Kubu Prabowo Nilai Polisi Berlebihan Hadapi Demonstran
A A A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Marwah Daud Ibrahim menilai, tindakan pihak kepolisian dalam menghadapi demonstrasi massa pro Prabowo-Hatta terlalu berlebihan.

Menurut dia, polisi menurunkan personel dan alutsista seakan-akan massa akan membuat kericuhan yang membahayakan masyarakat.

"Tindakan polisi dalam menangani demonstrasi kemarin itu over (berlebihan). Selama ini aksi pendukung Prabowo-Hatta damai dan aman. Kenapa kemarin diturunkan banyak," kata Marwah di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).

Terkait tiga mobil Mercedes-Benz Unimog 1300L yang disita polisi, Marwah mempersilakan pihak kepolisian mengusut siapa pemilik tiga truk yang dibawa massa pendukung Prabowo-Hatta itu.

"Ya dicek saja. Apa benar itu punya massa Prabowo-Hatta atau bukan," ucapnya.

Dalam aksi mengawal sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang dilakukan pendukung Prabowo-Hatta, kata Marwah, juga terdapat beberapa orang penyusup yang ingin memerkeruh suasa unjuk rasa yang semula damai.

"Ada yang mengatakan, ada penyusup dan sebagainya. Kita selalu ingin transparan, adil, siapapun itu kalau tidak jelas dan melanggar diperiksa saja," ungkapnya.

Seperti diketahui, saat ini Polda Metro Jaya tengah melakukan koordinasi dengan Polda Jabar menyoal kebenaran pelat nomor dari tiga truk Mercedes-Benz Unimog 1300L milik massa pendukung Prabowo-Hatta yang disita Polda Metro Jaya.

Adapun nomor polisi dua Unimog menunjuk daerah Bandung sebagai asal kendaraan, yakni D 8139 DI dan D 8499 TC. Sementara satu Unimog lainnya bernomor polisi Z 8383 BM.

Unimog itu diamankan polisi karena saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Indosat, tiga Unimog itu digunakan menembus pagar kawat berduri yang dipasang pihak kepolisian dalam rangka mengamankan jalannya sidang putusan sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2796 seconds (0.1#10.140)