Kata KPU Soal Kader Partai yang Dipecat

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 14:17 WIB
Kata KPU Soal Kader...
Kata KPU Soal Kader Partai yang Dipecat
A A A
JAKARTA - Kader Partai Golkar yang dipecat seperti Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita, berpotensi kehilangan kesempatan menjadi anggota DPR periode 2014-2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku, belum mendapat surat keputusan pemecatan keduanya, yang lolos menjadi anggota DPR tersebut.

"Suara terbanyak berikutnya kalau memang memenuhi syarat untuk diganti," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta (22/8/2014).

Arief menuturkan, meski partai mempunyai kewenangan mengganti kadernya yang lolos ke DPR, tetapi ada persyaratan lain untuk dipenuhi partai dalam mengganti kadernya.

"Seperti dia adalah terdaftar sebagai anggota partai, sehat jasmani rohani atau tidak pernah dipidana," ujarnya.

Menurutnya, KPU sampai sekarang masih menunggu surat resmi dari Golkar. Sebab, pihaknya tidak ingin dalam memutuskan penggantian seorang caleg berdasarkan pertimbangan sepihak partai.

Ia khawatir yang bersangkutan (kader Golkar) masih menempuh hak hukum dalam partainya. "Iya tidak bisa. Kalau sudah final dia bukan anggota partai, baru memenuhi kesimpulan dia tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

KPU memastikan baru akan mengganti caleg dari Golkar tersebut setelah mendapat surat resmi pemecatan. "(Penggantian paling lambat) tiga hari sebelum dilantik," imbuhnya.

Seperti diberitakan, dua kader Golkar yakni Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita akan mendapat sanksi pemecatan dari partainya. Pemecatan keduanya dinilai karena tidak patuh terhadap aturan dan garis Golkar terkait perbedaan pandangan terhadap arah koalisi.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved