Putusan DKPP Lebih Objektif Dibanding MK

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 09:23 WIB
Putusan DKPP Lebih Objektif...
Putusan DKPP Lebih Objektif Dibanding MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusan yang kesimpulanya menolak seluruh gugatan pemohon pasangan capres cawapres nomor urut satu.

Berbeda dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang mengabulkan sebagian aduan pengadu. Tentu dua lembaga tersebut secara area perkara gugatan atau aduan berbeda.

Hal tersebut dikatakan pengamat Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. Menurutnya, DKPP fokus pada pelanggaran etik penyelenggara pemilu, sementara MK fokus pada perselisihan hasil pemilu.

"Jika dicermati keputusannya DKPP lebih terlihat objektifitasnya dibanding MK," kata Ubedilah lewat pers rilis kepada Sindonews, Jumat (22/8/2014).

Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia ini mengungkapkan, hal ini terlihat pada kemampuan DKPP menggali perkara, menggali bukti dan melakukan analisis etik dengan merujuk pada aturan hukum pemilu yang berlaku.

"Alhasil DKPP kemudian memecat sejumlah Komisioner (KPU) di tingkat daerah dan memberikan peringatan keras pada komisioner di sejumlah daerah dan komisioner pusat," ungkapnya.

Menurutnya pemecatan itu dilakukan terhadap Panwaslu Banyuwangi, Jawa Timur dan pemecatan terhadap Komisioner KPU Dogiyai, Papua.

"Secara umum meski tidak sampai terjadi pemecatan terhadap komisioner pusat, DKPP menilai telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan komisioner," tuturnya.

Meski keputusan DKPP ini oleh kubu pemohon dinilai kurang memuaskan, DKPP dalam hal ini lebih objektif. Berbeda dengan DKPP, MK menolak seluruh gugatan pemohon.

"Paradigma keputusan MK nampak menggunakan paradigma hukum positivistik dan fokus pada perkara hasil pemilu yang kuantitatif, mengenyampingkan paradigma kualitatif dan substansial," ucapnya.

"Oleh karenanya minus objektifitas dan minus kedalaman analisis substansial perkara, analisis MK hanya sampai pada area permukaan yang kuantitatif," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved