Putusan DKPP Lebih Objektif Dibanding MK

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 09:23 WIB
Putusan DKPP Lebih Objektif...
Putusan DKPP Lebih Objektif Dibanding MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusan yang kesimpulanya menolak seluruh gugatan pemohon pasangan capres cawapres nomor urut satu.

Berbeda dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang mengabulkan sebagian aduan pengadu. Tentu dua lembaga tersebut secara area perkara gugatan atau aduan berbeda.

Hal tersebut dikatakan pengamat Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. Menurutnya, DKPP fokus pada pelanggaran etik penyelenggara pemilu, sementara MK fokus pada perselisihan hasil pemilu.

"Jika dicermati keputusannya DKPP lebih terlihat objektifitasnya dibanding MK," kata Ubedilah lewat pers rilis kepada Sindonews, Jumat (22/8/2014).

Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia ini mengungkapkan, hal ini terlihat pada kemampuan DKPP menggali perkara, menggali bukti dan melakukan analisis etik dengan merujuk pada aturan hukum pemilu yang berlaku.

"Alhasil DKPP kemudian memecat sejumlah Komisioner (KPU) di tingkat daerah dan memberikan peringatan keras pada komisioner di sejumlah daerah dan komisioner pusat," ungkapnya.

Menurutnya pemecatan itu dilakukan terhadap Panwaslu Banyuwangi, Jawa Timur dan pemecatan terhadap Komisioner KPU Dogiyai, Papua.

"Secara umum meski tidak sampai terjadi pemecatan terhadap komisioner pusat, DKPP menilai telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan komisioner," tuturnya.

Meski keputusan DKPP ini oleh kubu pemohon dinilai kurang memuaskan, DKPP dalam hal ini lebih objektif. Berbeda dengan DKPP, MK menolak seluruh gugatan pemohon.

"Paradigma keputusan MK nampak menggunakan paradigma hukum positivistik dan fokus pada perkara hasil pemilu yang kuantitatif, mengenyampingkan paradigma kualitatif dan substansial," ucapnya.

"Oleh karenanya minus objektifitas dan minus kedalaman analisis substansial perkara, analisis MK hanya sampai pada area permukaan yang kuantitatif," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8972 seconds (0.1#10.140)