KPU Nilai Putusan DKPP Bagian dari Edukasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku puas atas putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Putusan itu merupakan suatu bentuk edukasi yang diberikan oleh DKPP. Nah itu kita terima saja," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, usai mengikuti sidang, di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Husni mengatakan, meski seluruh anggota KPU pusat aman dari sanksi pemecatan DKPP, pihaknya mengaku akan menjadikan putusan tersebut untuk bahan evaluasi.
Menurutnya, pendidikan (edukasi) akan lebih diterapkan kembali kepada seluruh anggota KPU dari tingkat pusat hingga daerah.
"Putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. Jadi, bukan soal terima atau tidak terima ya," ungkapnya.
Ditambahkan dia, lantaran dalam putusan DKPP terdapat sejumlah anggota KPU di daerah yang terbukti melanggar kode etik, pihaknya mengaku akan menerima dan menjalankan putusan hakim DKPP. "Nanti ada evaluasi," tukasnya.
"Putusan itu merupakan suatu bentuk edukasi yang diberikan oleh DKPP. Nah itu kita terima saja," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, usai mengikuti sidang, di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Husni mengatakan, meski seluruh anggota KPU pusat aman dari sanksi pemecatan DKPP, pihaknya mengaku akan menjadikan putusan tersebut untuk bahan evaluasi.
Menurutnya, pendidikan (edukasi) akan lebih diterapkan kembali kepada seluruh anggota KPU dari tingkat pusat hingga daerah.
"Putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. Jadi, bukan soal terima atau tidak terima ya," ungkapnya.
Ditambahkan dia, lantaran dalam putusan DKPP terdapat sejumlah anggota KPU di daerah yang terbukti melanggar kode etik, pihaknya mengaku akan menerima dan menjalankan putusan hakim DKPP. "Nanti ada evaluasi," tukasnya.
(maf)