DKPP Berhentikan 9 Anggota KPU se-Indonesia

Kamis, 21 Agustus 2014 - 15:17 WIB
DKPP Berhentikan 9 Anggota KPU se-Indonesia
DKPP Berhentikan 9 Anggota KPU se-Indonesia
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan pemberhentian tetap kepada sembilan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah dalam sidang dugaan pelanggaran kode penyelenggara pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim DKPP, Jimly Asshiddqie sebelum menutup sidang DKPP.

"Sembilan KPU dan panwaslu yang terbukti kode etik berat dan sembilan orang diberhentikan," kata Jimly, di ruang Sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Jimly mengatakan, bagi teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik, pihaknya berkewajiban mengembalikan nama baik (rehabilitas) masing-masing teradu.

Dia mengatakan, atas putusan etis yang bersifat final dan mengikat, DKPP meminta semua yang berperkara agar menjalankan putusan.

"Yang diberi peringatan sifatnya untuk pencerahan mencegah dan menjera supaya tidak menjadi contoh dan diikuti oleh yang lain," ungkapnya.

Dari sembilan orang yang diberhentikan seperti ketua dan Anggota KPU Dogiyai, Didimus Dogomo, Yohaner Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, Palfianus Kegou, ketua dan anggota Panwaslu Banyuwangi, Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto.

Serta dua orang terakhir yang dipecat dan melanggar etik terkait penyelenggaran pileg di Kabupaten Serang, yakni Ketua dan Anggota KPU Serang, A. Luthfi Nuriman dan Adnan.

Jimly menambahkan, dari proses persidangan DKPP, pihaknya menginformasikan sebanyak 30 orang penyelenggara pemilu diberikan peringatan, 20 orang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

"Dua diantaranya kita beri apresiasi dan pujian Hadar (Komisioner KPU) dan Ketua Panwaslu Sukorharjo. Mudah-mudahan bisa jadi contoh sebagai penyelengara pemilu berintegritas," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8654 seconds (0.1#10.140)