MK Kantongi Putusan Sengketa Pilpres 2014

Kamis, 21 Agustus 2014 - 10:28 WIB
MK Kantongi Putusan Sengketa Pilpres 2014
MK Kantongi Putusan Sengketa Pilpres 2014
A A A
JAKARTA - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres 2014, yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Alhasil, lembaga negara pimpinan Hamdan Zoelva itu, sudah mengantongi putusan tersebut. Putusan itu diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengatakan, pagi ini para hakim konstitusi kembali berkumpul untuk melakukan finalisasi draf putusan sengketa hasil Pilpres 2014 itu. Sekadar diketahui, MK akan membacakan amar putusan itu pada pukul 14.00 WIB nanti.

Hal senada dikatakan Kepala Biro Humas MK, Budi Achmad Djohari menuturkan, RPH selesai dilakukan pukul 23.00 WIB, Rabu 20 Agustus 2014 malam.

"Sebagian hakim sempat pulang tadi malam setelah selesai RPH. Ada sebagian juga hakim yang menginap di MK," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5053 seconds (0.1#10.140)