Margarito Yakin MK Bakal Ambil Terobosan Hukum
Rabu, 20 Agustus 2014 - 07:04 WIB
Margarito Yakin MK Bakal Ambil Terobosan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan independen dalam memutus sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 pada 21 Agustus 2014 nanti.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, dengan integritas yang dimiliki para hakim konstitusi, MK akan memutuskan perkara tanpa terpengaruh suara atau tekanan dari luar.
"Orang di sana (hakim MK) punya harga diri, punya martabat. Soal integritas sama sekali saya tidak ragu," ujar Margarito kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa 19 Agustus 2014.
Margarito yang juga saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di MK ini menuturkan, citra MK saat ini memang belum pulih pasca kasus korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Akan tetapi, lanjutnya, itu tidak lantas membuat hakim MK akan mengambil putusan yang sifatnya main aman atau putusan yang tidak memancing reaksi publik.
Ditambahkannya, bisa saja MK melakukan terobosan hukum, termasuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS bermasalah jika yakin akan bukti-bukti pelanggaran yang diajukan pemohon.
"Kalau memang terbukti ada kecurangan, dan hakim MK yakin dengan bukti itu, maka akan ada PSU," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, dengan integritas yang dimiliki para hakim konstitusi, MK akan memutuskan perkara tanpa terpengaruh suara atau tekanan dari luar.
"Orang di sana (hakim MK) punya harga diri, punya martabat. Soal integritas sama sekali saya tidak ragu," ujar Margarito kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa 19 Agustus 2014.
Margarito yang juga saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di MK ini menuturkan, citra MK saat ini memang belum pulih pasca kasus korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Akan tetapi, lanjutnya, itu tidak lantas membuat hakim MK akan mengambil putusan yang sifatnya main aman atau putusan yang tidak memancing reaksi publik.
Ditambahkannya, bisa saja MK melakukan terobosan hukum, termasuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS bermasalah jika yakin akan bukti-bukti pelanggaran yang diajukan pemohon.
"Kalau memang terbukti ada kecurangan, dan hakim MK yakin dengan bukti itu, maka akan ada PSU," ujarnya.
(kri)