Ini Alasan KPK Belum Periksa SDA
Selasa, 19 Agustus 2014 - 18:55 WIB
Ini Alasan KPK Belum Periksa SDA
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) masih bisa menghirup udara bebas meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Pasalnya, hingga kini SDA tak kunjung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja beralasan, penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi haji sehingga belum memanggil SDA meskipun sudah berstatus tersangka.
"Mungkin penyidik merasa masih perlu pendalaman jadi belum sampai level itu (diperiksa)," kata Adnan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Adnan mengatakan untuk mencari barang bukti dalam kasus haji memang tidak mudah. Pasalnya, tim penyidik harus bolak-balik ke Arab mengumpulkan bukti.
"Sehingga akhirnya kita mesti bawa barang bukti banyak dan tidak semudah itu terjadi di Indonesia, udah bolak-balik malah," tandasnya.
Diketahui, pada tanggal 22 Mei 2014, SDA resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp1 triliun.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja beralasan, penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi haji sehingga belum memanggil SDA meskipun sudah berstatus tersangka.
"Mungkin penyidik merasa masih perlu pendalaman jadi belum sampai level itu (diperiksa)," kata Adnan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Adnan mengatakan untuk mencari barang bukti dalam kasus haji memang tidak mudah. Pasalnya, tim penyidik harus bolak-balik ke Arab mengumpulkan bukti.
"Sehingga akhirnya kita mesti bawa barang bukti banyak dan tidak semudah itu terjadi di Indonesia, udah bolak-balik malah," tandasnya.
Diketahui, pada tanggal 22 Mei 2014, SDA resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp1 triliun.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana.
(kri)