Soal Polemik DPKTb, KPU Pilih Tunggu Putusan MK
Selasa, 19 Agustus 2014 - 17:10 WIB
Soal Polemik DPKTb, KPU Pilih Tunggu Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin menanggapi terkait pernyataan tim Prabowo-Hatta yang mengatakan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) merupakan manipulasi yang terencana. Pasalnya, persoalan tersebut telah dibahas di dalam persidangan.
"Biarkan Mahkamah Konstitusi memutuskan berdasarkan fakta dan data yang ada di persidangan," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Arief berpendapat, supaya semua pihak mempercayakan dan menunggu tanggal keputusan MK yang telah ditentukan yakni tanggal 21 Agustus 2014.
"Saya harap semua pihak bisa menerima keputusan mahkamah, baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu," tandasnya.
Dia mengakui, KPU akan menerima dan tidak mau berandai-andai terkait keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Yang jelas KPU sudah menjawab seluruh pertanyaan, menyediakan bukti atas seluruh dalil yang kami sampaikan, semuanya sudah kita lengkapi jadi tidak akan kurang," pungkasnya.
"Biarkan Mahkamah Konstitusi memutuskan berdasarkan fakta dan data yang ada di persidangan," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Arief berpendapat, supaya semua pihak mempercayakan dan menunggu tanggal keputusan MK yang telah ditentukan yakni tanggal 21 Agustus 2014.
"Saya harap semua pihak bisa menerima keputusan mahkamah, baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu," tandasnya.
Dia mengakui, KPU akan menerima dan tidak mau berandai-andai terkait keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Yang jelas KPU sudah menjawab seluruh pertanyaan, menyediakan bukti atas seluruh dalil yang kami sampaikan, semuanya sudah kita lengkapi jadi tidak akan kurang," pungkasnya.
(kri)