KPU Akui Ada Pemilih Andalkan KTP Tanpa A5

Selasa, 19 Agustus 2014 - 16:36 WIB
KPU Akui Ada Pemilih Andalkan KTP Tanpa A5
KPU Akui Ada Pemilih Andalkan KTP Tanpa A5
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui ada pemilih yang hanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dalam melakukan pemungutan suara di lokasi di luar domisilinya.

Pemilih tersebut juga tidak melampirkan formulir pindah memilih saat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Kendati demikian, jumlahnya sangat sedikit dari pemilih yang masuk daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) sebanyak 2,9 juta orang.

"Berdasarkan laporan ada, tapi angkanya sangat kecil. Dari 2,9 juta orang itu, mungkin hanya 1-2 TPS saja yang melakukan seperti itu," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Arief mengatakan jika ada yang menemukan bukti atau data tersebut bisa segera disampaikan. "Silakan saja datanya, dokumennya disampaikan. Tidak terbukti juga dalil yang mengatakan ada mobilisasi," ujarnya.

Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan hak pilihnya dengan lebih dulu melapor ke PPS asal, agar memperoleh formulir A5 atau pindah memilih.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud memberikan suara di TPS lain, pemilih wajib melapor kepada panitia pemungutan suara (PPS) asal untuk memperoleh formulir model A5-KPU dengan menunjukkan KTP atau identitas lain.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5371 seconds (0.1#10.140)
pixels