Logika Hukum Saksi Ahli KPU Absurd
A
A
A
JAKARTA - Logika hukum saksi ahli yang didatangkan KPU dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), disebut memberikan keterangan absurd.
Keterangan mantan hakim konstitusi Harjono di persidangan MK dianggap kuasa hukum Prabowo-Hatta menyampaikan logika hukum yang sesat dan tidak jelas. Harjono menyatakan, pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa seizin MK adalah sah.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, beralasan karena di saat bersamaan hakim kontitusi menyatakan perlu penetapan (perintah) MK.
"Jadi bagi saya ini adalah pertnyaan besar dan absurd logika dari Pak Harjono," ujar Firman, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Keterangan saksi ahli Harjono juga dimasukkan dalam kelengkapan alat bukti dan kesimpulan yang diserahkan ke panitera MK.
Secara hukum, menurut Firman, pendapat hukum hakim MK tetap menjadi acuan utama. Maka itu, secara nalar semua yang berperkara, termasuk saksi ahli harus menerima.
"Rasio decidente, buka kotak suara itu berarti ada soal dengan pembukaan kotak suara itu," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan keterangan Harjono yang memberikan alasan, pembukaan kotak surat suara sah karena kotak suara dan isinya merupakan properti yang dimiliki KPU. "Baca dulu undang-undang tentang arsip negara," tandasnya.
Keterangan mantan hakim konstitusi Harjono di persidangan MK dianggap kuasa hukum Prabowo-Hatta menyampaikan logika hukum yang sesat dan tidak jelas. Harjono menyatakan, pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa seizin MK adalah sah.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, beralasan karena di saat bersamaan hakim kontitusi menyatakan perlu penetapan (perintah) MK.
"Jadi bagi saya ini adalah pertnyaan besar dan absurd logika dari Pak Harjono," ujar Firman, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Keterangan saksi ahli Harjono juga dimasukkan dalam kelengkapan alat bukti dan kesimpulan yang diserahkan ke panitera MK.
Secara hukum, menurut Firman, pendapat hukum hakim MK tetap menjadi acuan utama. Maka itu, secara nalar semua yang berperkara, termasuk saksi ahli harus menerima.
"Rasio decidente, buka kotak suara itu berarti ada soal dengan pembukaan kotak suara itu," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan keterangan Harjono yang memberikan alasan, pembukaan kotak surat suara sah karena kotak suara dan isinya merupakan properti yang dimiliki KPU. "Baca dulu undang-undang tentang arsip negara," tandasnya.
(hyk)