Kecurangan Pemilu karena Sistem Pengamanan KPU Lemah
A
A
A
JAKARTA - Kubu Prabowo-Hatta menyebut, banyaknya dugaan kecurangan pemilu dilatari kelemahan sistem pengamanan oleh KPU.
Hal ini dinyatakan Kuasa hukum Prabowo-Hatta usai menyerahkan kelengkapan bukti dan kesimpulan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mencontohkan banyaknya pemilih yang menggunakan KTP tapi tidak asli domisili. Ditambah dengan aparat di bawah kelurahan atau desa yang memudahkan pemilih dengan cukup membawa KTP.
Praktik tersebut dia ibaratkan seperti sistem pengamanan dalam rumah yang dilakukan oleh seorang satpam rumah. Karena satpam lalai tidak mengunci pintu dan sengaja meninggalkan rumah, maka pencuri dengan leluasa masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang curiannya.
"Inilah yang namanya pelanggaran. Tidak ada pencuri masuk pun itu salah. Apalagi ada pencuri masuk dia lebih salah," ungkap Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Pada Kamis 21 Agustus mendatang, hakim konstitusi rencananya bakal memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Diketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Hal ini dinyatakan Kuasa hukum Prabowo-Hatta usai menyerahkan kelengkapan bukti dan kesimpulan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mencontohkan banyaknya pemilih yang menggunakan KTP tapi tidak asli domisili. Ditambah dengan aparat di bawah kelurahan atau desa yang memudahkan pemilih dengan cukup membawa KTP.
Praktik tersebut dia ibaratkan seperti sistem pengamanan dalam rumah yang dilakukan oleh seorang satpam rumah. Karena satpam lalai tidak mengunci pintu dan sengaja meninggalkan rumah, maka pencuri dengan leluasa masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang curiannya.
"Inilah yang namanya pelanggaran. Tidak ada pencuri masuk pun itu salah. Apalagi ada pencuri masuk dia lebih salah," ungkap Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Pada Kamis 21 Agustus mendatang, hakim konstitusi rencananya bakal memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Diketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat.
(hyk)