KPU Serahkan 1.285 lembar Berkas Kesimpulan ke MK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2014, telah menyampaikan kesimpulannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.
Berkas Kesimpulan yang diajukan sekira pukul 09.30 WIB itu sebanyak 1.285 lembar.
"Pada hari ini kami mengajukan kesimpulan, yang terdiri dari 1.285 lembar, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon, keterangan ahli pemohon, keterangan saksi pemohon, alat bukti yang diajukan pemohon, kami bantah," ujar Kuasa hukum KPU Ali Nurdin, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2014).
KPU menilai dalil-dalil pemohon, keterangan ahli pemohon, keterangan saksi pemohon, alat bukti yang diajukan pemohon itu tidak menunjukkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Tidak ada kesalahan rekap yang dilakukan oleh termohon. Pemilu 2014 itu tidak cacat hukum," katanya.
-Rico Afrido Simanjuntak
Berkas Kesimpulan yang diajukan sekira pukul 09.30 WIB itu sebanyak 1.285 lembar.
"Pada hari ini kami mengajukan kesimpulan, yang terdiri dari 1.285 lembar, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon, keterangan ahli pemohon, keterangan saksi pemohon, alat bukti yang diajukan pemohon, kami bantah," ujar Kuasa hukum KPU Ali Nurdin, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2014).
KPU menilai dalil-dalil pemohon, keterangan ahli pemohon, keterangan saksi pemohon, alat bukti yang diajukan pemohon itu tidak menunjukkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Tidak ada kesalahan rekap yang dilakukan oleh termohon. Pemilu 2014 itu tidak cacat hukum," katanya.
-Rico Afrido Simanjuntak
(dam)