PP Aborsi Dinilai Sesuai Fatwa MUI

Selasa, 19 Agustus 2014 - 08:45 WIB
PP Aborsi Dinilai Sesuai...
PP Aborsi Dinilai Sesuai Fatwa MUI
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya mengatur tentang aborsi sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti diketahui, PP itu membolehkan aborsi bagi perempuan korban kasus pemerkosaan.

"PP aborsi sudah sesuai dengan ketentuan fatwa MUI karena aborsi bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Ketentuan yang ada di PP itu sudah sejalan dengan Komisi Fatwa MUI," kata Lukman, Senin 18 Agustus 2014.

Dia menyebutkan salah satu butir dalam PP tersebut yang menyatakan tindakan aborsi menjadi legal dalam kondisi tertentu tetap mengacu pada UU Kesehatan.

Pasal 75 ayat 1 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Fasli Jalal mengatakan, dalam UU Kesehatan, aborsi jelas disebutkan tidak diperbolehkan kecuali ada indikasi kedaruratan medis. Misalnya menjaga keselamatan nyawa ibu dan anaknya.

Namun, saat ini ditambahkan dengan kasus perkosaan. Maka PP menegaskan aborsi dapat dilakukan jika terjadi kedaruratan medis dan perempuan akibat perkosaan dengan mekanisme pembuktian standar yang sangat kerat.

"Nantikan harus dibuktikan dengan prosedur yang ditetapkan. Akan dilihat oleh tim yang minimal berisi dua orang, salah satunya mengamati masa 40 hari menstruasi korban," kata Fasli saat ditemui di Kantor BKKBN, Jakarta.

Menurut dia, pemerintah telah memperhitungkan waktu 40 hari secara seksama. Dalam hal ini usia kandungan belum mencapai tiga atau empat bulan.

Selain itu, lanjut Fasli, pemerintah melihat hak asasi perempuan yang diperkosa harus diberikan. Dengan melihat masa depan anaknya, psikologis ibunya ke depan maka hal ini telah menjadi keputusan.

"Karena kasus pemerkosaan adalah perbuatan kriminal. Ini adalah keputusan pemerintah dengan menjaga norma agama dan kedokteran sejak pembuahan. Karena kasus pemerkosaan adalah tugas aparat keamanan yang nantinya," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Dubes Trias Tegaskan...
Dubes Trias Tegaskan Gereja Katolik Tidak Akan Mengakui Perkawinan Sejenis
Heboh Nikah Sesama Jenis...
Heboh Nikah Sesama Jenis di Jambi, Kementrian PPPA Sebut Ada Unsur Penipuan
Negara Arab Ini Izinkan...
Negara Arab Ini Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Kawin Sedarah
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
Anwar Abbas Sebut LGBT...
Anwar Abbas Sebut LGBT Bakal Buat Punah Manusia pada 150 Tahun Mendatang
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Berita Terkini
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved