2.549 Narapidana Bebas saat HUT Kemerdekaan RI ke-69
A
A
A
JAKARTA - Kegembiraan Farah DM (20), wargabinaan Rutan Pondok Bambu, nampak terpancar pada raut mukanya. Bagaimana tidak, pecandu narkoba yang diganjar delapan bulan pidana penjara ini, bakal menerima langsung SK Remisi Umum (RU II) dari Menkum HAM Amir Syamsuddin, Minggu (17/8/2014).
Dia bisa langsung bebas di hari peringatan Kemerdekaan RI ke-69, karena mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan.
Saat hari raya Idul Fitri, Farah yang dikenai Pasal 127 UU Nomor 35/2009 ini juga mendapatkan remisi khusus 15 hari. Perempuan lajang ini pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya bertekad akan menjadi anak yang baik, tidak mau permalukan orang tua lagi,” ujar Farah sambil terisak-isak menghapus air matanya.
Farah bukanlah satu-satunya yang bebas karena mendapatkan remisi umum. Ada ribuan kawan senasibnya yang juga dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 yang jatuh pada 17 Agustus 2014, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa pidana (Remisi Umum/RU) kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia.
Sebanyak 71.919 narapidana mendapat RU I atau masih menjalani pidana dan 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas (RU II), karena setelah mendapat remisi, habis masa pidananya.
Dia bisa langsung bebas di hari peringatan Kemerdekaan RI ke-69, karena mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan.
Saat hari raya Idul Fitri, Farah yang dikenai Pasal 127 UU Nomor 35/2009 ini juga mendapatkan remisi khusus 15 hari. Perempuan lajang ini pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya bertekad akan menjadi anak yang baik, tidak mau permalukan orang tua lagi,” ujar Farah sambil terisak-isak menghapus air matanya.
Farah bukanlah satu-satunya yang bebas karena mendapatkan remisi umum. Ada ribuan kawan senasibnya yang juga dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 yang jatuh pada 17 Agustus 2014, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa pidana (Remisi Umum/RU) kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia.
Sebanyak 71.919 narapidana mendapat RU I atau masih menjalani pidana dan 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas (RU II), karena setelah mendapat remisi, habis masa pidananya.
(kri)