KPK Cecar Politikus PDIP Soal Kasus Haji
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Said Abdullah, mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembahasan anggaran haji di DPR.
Said merampungkan pemeriksaannya pukul 16.40 WIB, Jumat 15 Agustus 2014. Dia mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik soal kebijakan apa yang diambil panitia kerja (panja) haji pada 2012.
Sebagaimana diketahui bersama setiap tahun pembahasan panja itu tidak ada yang berubah. Dia mengklaim di DPR tidak ada kejanggalan. Penyidik tidak menanyakan pidana dan penyimpangan yang dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
“Saya diminta jadi saksi SDA dalam konteks politik anggaran. Tidak dalam konteks penyelenggaraan,” kata Said di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dia mengklaim sebagai salah satu pihak yang menentang dan mengecam haji jumbo rombongan Suryadharma. Karena ada kolega Suryadharma, pengurus partai, dan anggota DPR yang menggunakan kuota PPIH yang harusnya kuota diberikan kepada jemaah.
Padahal kalau dilihat dari sisi sebagai pejabat publik harusnya tidak dilakukan oleh mereka. “Tapi ternyata hari ini temuan KPK bahwa ada pelanggaran kuota, kewenangan dan sebagainya," ucapnya.
"Kalau anggota DPR ikut haji, dari sisi moral itu salah atau tidak, biar hukum yang menentukan. Kalau memvonis orang janganlah,” imbuhnya. tandasnya.
Said Abdullah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kemenag tahun anggaran (TA) 2012- 2013.
Penyidik juga memeriksa mantan anggota Komisi VIII Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar. Sementara anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Nuril Iman Mustofa yang dijadwalkan tidak bisa hadir karena sedang mengikuti rapat paripurna dan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyambut 69 tahun Hari Kemerdekaan Indonesia di DPR.
Said merampungkan pemeriksaannya pukul 16.40 WIB, Jumat 15 Agustus 2014. Dia mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik soal kebijakan apa yang diambil panitia kerja (panja) haji pada 2012.
Sebagaimana diketahui bersama setiap tahun pembahasan panja itu tidak ada yang berubah. Dia mengklaim di DPR tidak ada kejanggalan. Penyidik tidak menanyakan pidana dan penyimpangan yang dilakukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
“Saya diminta jadi saksi SDA dalam konteks politik anggaran. Tidak dalam konteks penyelenggaraan,” kata Said di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dia mengklaim sebagai salah satu pihak yang menentang dan mengecam haji jumbo rombongan Suryadharma. Karena ada kolega Suryadharma, pengurus partai, dan anggota DPR yang menggunakan kuota PPIH yang harusnya kuota diberikan kepada jemaah.
Padahal kalau dilihat dari sisi sebagai pejabat publik harusnya tidak dilakukan oleh mereka. “Tapi ternyata hari ini temuan KPK bahwa ada pelanggaran kuota, kewenangan dan sebagainya," ucapnya.
"Kalau anggota DPR ikut haji, dari sisi moral itu salah atau tidak, biar hukum yang menentukan. Kalau memvonis orang janganlah,” imbuhnya. tandasnya.
Said Abdullah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kemenag tahun anggaran (TA) 2012- 2013.
Penyidik juga memeriksa mantan anggota Komisi VIII Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar. Sementara anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Nuril Iman Mustofa yang dijadwalkan tidak bisa hadir karena sedang mengikuti rapat paripurna dan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyambut 69 tahun Hari Kemerdekaan Indonesia di DPR.
(maf)