Saksi Ahli Sebut KPU Tak Jalankan Kewajiban Etik

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 20:27 WIB
Saksi Ahli Sebut KPU...
Saksi Ahli Sebut KPU Tak Jalankan Kewajiban Etik
A A A
JAKARTA - Margarito Kamis, saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menyatakan, kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah menjalankan setiap rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Margarito, karena rekomendasi bersifat wajib dijalankan, maka rekomendasi Bawaslu harus disegerakan.

"Ada tindakan hukumnya jika tidak dilaksanakan, dalam etik bisa nilai tidak melaksanakan kewajiban etiknya," kata Margarito, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Dia melanjutkan, dari sisi etika pemilu, keharusan KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu. Sebab, akibat dari implikasi kecurangan, hak kontitusi masyarakat menjadi hilang.

"Dalam etik, Tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai UU. Saya berpendapat dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran etik," ujarnya.

Salah satunya rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU seperti yang diadukan pihak Prabowo-Hatta pada nomor laporan 249/DKPP-PKE-III/2014 dengan nomor pengaduan 645/I-P/L-DKPP/2014 yakni teradu KPU Jakarta Pusat, KPU Jakarta Pusat, dan KPU Jakarta Timur.

Tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta untuk pengecekan dokumen Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) 5.802 diseluruh DKI yang kemudian hanya dilakukan oleh KPU Kota Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Disamping itu, kata Margarito, pembukaan kotak suara oleh KPU masuk kategori pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Sebab, dokumen surat suara menjadi kepentingan bersama baik KPU maupun pihak pemohon, kubu Prabowo-Hatta.

"Saya berpendapat tindakan itu dikualifikasi tidak sah dan dikualifikasi sebagai pelanggaran etik," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)