Ahli Minta MK Diskualifikasi Jokowi-JK

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 17:14 WIB
Ahli Minta MK Diskualifikasi Jokowi-JK
Ahli Minta MK Diskualifikasi Jokowi-JK
A A A
JAKARTA - Tim pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan beberapa ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Selain pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, tim Prabowo juga mengajukan Marwah Daud Ibrahim sebagai ahli. Pada kesempatan itu, Marwah dengan tegas meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dari Pilpres 2014.

"‎Melihat aspek terstruktur, sistematis dan masif akibat DPT tambahan dan DPT oplosan, maka kami mengusulkan untuk dipertimbangkan oleh MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 setelah adanya pembuktian audit forensik," ujar Marwah, saat memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2014, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).

Bahkan, Marwah mengaku bisa membuktikan audit forensik atau mengumpulkan jejak kecurangan pemilu di dunia maya. Lanjutnya, pilpres ulang merupakan solusi terbaik untuk menangani hasil Pilpres 2014 yang dianggap terdapat banyak kecurangan.

"Tapi memerlukan license agar tidak melanggar UU ITE. Ini sesungguhnya ada jejak teknologi informasi," cetusnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8821 seconds (0.1#10.140)