Saksi Prabowo Diintimidasi, Polisi Dinilai Tak Proaktif
Jum'at, 15 Agustus 2014 - 06:04 WIB
Saksi Prabowo Diintimidasi, Polisi Dinilai Tak Proaktif
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai pihak kepolisian kurang proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap para saksi yang dihadirkan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota advokasi pasangan Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengatakan, sikap kepolisian justru berbeda terkait laporan Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri tentang ancaman penculikan yang dituduhkan kepada Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik.
"Ketika kemarin ada isu yang dipelintir M Taufik akan menculik Ketua KPU, polisi buru-buru konferensi pers mengatakan meningkatkan pengamanan Komisioner KPU," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Jumat (15/8/2014).
Dilanjutkannya, dalam kasus intimidasi dan teror yang dialami sejumlah saksi Prabowo-Hatta, kepolisian justru bersikap sangat pasif menunggu laporan.
"Padahal, namanya polisi itu bukan Pengadilan Agama. Ada gugatan cerai baru bersidang. Polisi itu kalau ada potensi bahaya yang mengancam jiwa seseorang, siapapun orangnya polisi harus datang," tandasnya.
Ia menilai, polisi harusnya bisa bersikap proaktif tanpa menunggu laporan terlebih dahulu. Ia mencontohkan, ketika saksi Novela Nawipa bersaksi di MK, setelah persidangan seharusnya polisi bersikap proaktif dengan mengawal Novela sampai ke mobil atau sebagainya.
"Tapi itu juga enggak dilakukan. Jadi kita memang tidak melihat adanya inisiatif polisi dalam melindungi saksi di MK," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota tim pembela merah putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarif mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang PHPU mendapat ancaman dan teror. Bentuk ancamannya bermacam-macam.
Novela Nawipa misalnya, kediamannya di Papua dirusak oleh orang tak dikenal. Sementara, Martinus Adi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Sebelum menyampaikan kesaksiannya, Martinus mencurahkan isi hatinya yang mengaku menerima ancaman saat akan memberikan keterangan di MK.
"Di MK ini saya mau menyampaikan saya di SMS dan telepon istri dan anak saya diancam," kata Martinus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
Anggota advokasi pasangan Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengatakan, sikap kepolisian justru berbeda terkait laporan Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri tentang ancaman penculikan yang dituduhkan kepada Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik.
"Ketika kemarin ada isu yang dipelintir M Taufik akan menculik Ketua KPU, polisi buru-buru konferensi pers mengatakan meningkatkan pengamanan Komisioner KPU," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Jumat (15/8/2014).
Dilanjutkannya, dalam kasus intimidasi dan teror yang dialami sejumlah saksi Prabowo-Hatta, kepolisian justru bersikap sangat pasif menunggu laporan.
"Padahal, namanya polisi itu bukan Pengadilan Agama. Ada gugatan cerai baru bersidang. Polisi itu kalau ada potensi bahaya yang mengancam jiwa seseorang, siapapun orangnya polisi harus datang," tandasnya.
Ia menilai, polisi harusnya bisa bersikap proaktif tanpa menunggu laporan terlebih dahulu. Ia mencontohkan, ketika saksi Novela Nawipa bersaksi di MK, setelah persidangan seharusnya polisi bersikap proaktif dengan mengawal Novela sampai ke mobil atau sebagainya.
"Tapi itu juga enggak dilakukan. Jadi kita memang tidak melihat adanya inisiatif polisi dalam melindungi saksi di MK," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota tim pembela merah putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarif mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang PHPU mendapat ancaman dan teror. Bentuk ancamannya bermacam-macam.
Novela Nawipa misalnya, kediamannya di Papua dirusak oleh orang tak dikenal. Sementara, Martinus Adi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Sebelum menyampaikan kesaksiannya, Martinus mencurahkan isi hatinya yang mengaku menerima ancaman saat akan memberikan keterangan di MK.
"Di MK ini saya mau menyampaikan saya di SMS dan telepon istri dan anak saya diancam," kata Martinus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
(kri)