Polri Minta Saksi Prabowo yang Diintimidasi Melapor
Jum'at, 15 Agustus 2014 - 05:32 WIB
Polri Minta Saksi Prabowo yang Diintimidasi Melapor
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian angkat bicara terkait intimidasi dan pengrusakan yang dialami sejumlah saksi Prabowo-Hatta dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya meminta para saksi yang merasa diintimidasi dan terancam keselamatannya untuk melapor ke kepolisian. Menuangkan dalam laporan resmi ke kepolisian setempat.
"Polisi kan enggak ngerti nih kalau ada intimidasi seperti itu. Yang tahu kan yang merasakan, mohon yang merasakan datang ke kantor polisi untuk membuat laporan. Mungkin terkait masalah pengacaman, intimidasi, mohon datang ke kantor polisi," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Kamis 15 Agustus 2014 malam.
Menurutnya, hal itu merupakan prosedur standar yang memang harus dilewati. Apabila memang ada sesuatu yang menggangu para saksi setelah bersaksi di MK, lanjut dia, mohon kiranya dijelaskan di kantor kepolisian.
"Tentu dituangkan dalam laporan polisi. Nanti dibuatkan pemeriksaan, kemudian akan dilakukan penyelidikan, bahkan bisa dilakukan langkah-langkah pencegahan di awal," jelas Boy.
Ia menilai, komunikasi antara para saksi yang merasa terintimidasi atau terancam keselamatan jiwanya dengan kepolisian sangat penting dilakukan.
"Semua warga negara diberikan pengamanan oleh kepolisian. Tetapi harus komunikasi, mana polisi paham apa yang dialami setiap warga negara. Mohon kiranya berkoordinasi saja. Tolong ada komunikasi lah," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota tim pembela merah putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarif mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang PHPU mendapat ancaman dan teror. Bentuk ancamannya bermacam-macam.
Novela Nawipa misalnya, kediamannya di Papua dirusak oleh orang tak dikenal. Sementara, Martinus Adi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Sebelum menyampaikan kesaksiannya, Martinus mencurahkan isi hatinya yang mengaku menerima ancaman saat akan memberikan keterangan di MK.
"Di MK ini saya mau menyampaikan saya di SMS dan telepon istri dan anak saya diancam," kata Martinus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya meminta para saksi yang merasa diintimidasi dan terancam keselamatannya untuk melapor ke kepolisian. Menuangkan dalam laporan resmi ke kepolisian setempat.
"Polisi kan enggak ngerti nih kalau ada intimidasi seperti itu. Yang tahu kan yang merasakan, mohon yang merasakan datang ke kantor polisi untuk membuat laporan. Mungkin terkait masalah pengacaman, intimidasi, mohon datang ke kantor polisi," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Kamis 15 Agustus 2014 malam.
Menurutnya, hal itu merupakan prosedur standar yang memang harus dilewati. Apabila memang ada sesuatu yang menggangu para saksi setelah bersaksi di MK, lanjut dia, mohon kiranya dijelaskan di kantor kepolisian.
"Tentu dituangkan dalam laporan polisi. Nanti dibuatkan pemeriksaan, kemudian akan dilakukan penyelidikan, bahkan bisa dilakukan langkah-langkah pencegahan di awal," jelas Boy.
Ia menilai, komunikasi antara para saksi yang merasa terintimidasi atau terancam keselamatan jiwanya dengan kepolisian sangat penting dilakukan.
"Semua warga negara diberikan pengamanan oleh kepolisian. Tetapi harus komunikasi, mana polisi paham apa yang dialami setiap warga negara. Mohon kiranya berkoordinasi saja. Tolong ada komunikasi lah," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota tim pembela merah putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarif mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang PHPU mendapat ancaman dan teror. Bentuk ancamannya bermacam-macam.
Novela Nawipa misalnya, kediamannya di Papua dirusak oleh orang tak dikenal. Sementara, Martinus Adi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Sebelum menyampaikan kesaksiannya, Martinus mencurahkan isi hatinya yang mengaku menerima ancaman saat akan memberikan keterangan di MK.
"Di MK ini saya mau menyampaikan saya di SMS dan telepon istri dan anak saya diancam," kata Martinus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
(kri)