Intimidasi Saksi Dinilai Upaya Halangi Pengungkapan Kebenaran
A
A
A
JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebuah upaya mengungkap kebenaran tentang ragam pelanggaran dalam perhelatan Pilpres 2014.
Sayang, upaya mengungkap kebenaran ini terhalangi oleh perbuatan oknum-oknum tertentu dengan cara mengancam saksi.
Anggota tim pembela merah putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarif mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang PHPU mendapat ancaman dan teror. Bentuk ancamannya bermacam-macam, termasuk ancaman melalui alat komunikasi.
Elza mengecam kejadian ini. Menurut dia, mengancam saksi adalah tindakan melanggar hukum yang dapat menghambat proses pembuktian di persidangan PHPU.
Dikatakan Elza, pihaknya berkomitmen untuk melindungi saksi yang dihadirkan Pemohon dari seluruh pelosok Indonesia. Dalam rangka itu, Elza mengaku sudah melapor dan mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami benar-benar lakukan keamanan penuh saksi kami," tegas Elza melalui rilis yang diterima Sindonews, Kamis 14 Agustus 2014.
Dia berharap, otoritas terkait dapat menjamin keamanan dan keselamatan para saksi persidangan PHPU, agar mereka dapat memberikan keterangan dengan bebas dan tanpa tekanan.
Novela Nawipa, salah seorang saksi mandat yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta di persidangan PHPU, diberitakan mendapat sejumlah ancaman setelah memaparkan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu presiden di wilayahnya. Tidak hanya ancaman, rumah Novela bahkan dirusak oleh orang tak dikenal.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap menjalankan fungsinya dalam hal perlindungan saksi dan korban terkait Pilpres 2014.
“Jika memang ada ancaman terhadap saksi dalam menjalankan tugasnya, maka LPSK siap untuk membantu melindungi saksi tersebut,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Semendawai mengharapkan, kerja sama dari pihak aparat penegak hukum untuk membantu saksi yang merasa terancam untuk menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK.
“Jika memang ada laporan yang masuk ke kepolisian terkait pengancaman ini, maka kami harap pihak kepolisian untuk mengarahkan saksi tersebut untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK,” kata Semendawai.
Sayang, upaya mengungkap kebenaran ini terhalangi oleh perbuatan oknum-oknum tertentu dengan cara mengancam saksi.
Anggota tim pembela merah putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Elza Syarif mengungkapkan para saksi dari Papua yang memberikan keterangan dalam sidang PHPU mendapat ancaman dan teror. Bentuk ancamannya bermacam-macam, termasuk ancaman melalui alat komunikasi.
Elza mengecam kejadian ini. Menurut dia, mengancam saksi adalah tindakan melanggar hukum yang dapat menghambat proses pembuktian di persidangan PHPU.
Dikatakan Elza, pihaknya berkomitmen untuk melindungi saksi yang dihadirkan Pemohon dari seluruh pelosok Indonesia. Dalam rangka itu, Elza mengaku sudah melapor dan mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami benar-benar lakukan keamanan penuh saksi kami," tegas Elza melalui rilis yang diterima Sindonews, Kamis 14 Agustus 2014.
Dia berharap, otoritas terkait dapat menjamin keamanan dan keselamatan para saksi persidangan PHPU, agar mereka dapat memberikan keterangan dengan bebas dan tanpa tekanan.
Novela Nawipa, salah seorang saksi mandat yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta di persidangan PHPU, diberitakan mendapat sejumlah ancaman setelah memaparkan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu presiden di wilayahnya. Tidak hanya ancaman, rumah Novela bahkan dirusak oleh orang tak dikenal.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap menjalankan fungsinya dalam hal perlindungan saksi dan korban terkait Pilpres 2014.
“Jika memang ada ancaman terhadap saksi dalam menjalankan tugasnya, maka LPSK siap untuk membantu melindungi saksi tersebut,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Semendawai mengharapkan, kerja sama dari pihak aparat penegak hukum untuk membantu saksi yang merasa terancam untuk menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK.
“Jika memang ada laporan yang masuk ke kepolisian terkait pengancaman ini, maka kami harap pihak kepolisian untuk mengarahkan saksi tersebut untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK,” kata Semendawai.
(kri)