PP Aborsi Jadi Celah Seks Bebas

Kamis, 14 Agustus 2014 - 16:50 WIB
PP Aborsi Jadi Celah Seks Bebas
PP Aborsi Jadi Celah Seks Bebas
A A A
JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menolak Peraturan Pemerintah (PP), yang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Semestinya menurut Arist, ada cara lain untuk menangani korban pemerkosaan yang hamil, bukan dengan cara menggurkan bayi dalam kandungan.

Arist tidak menampik bahwa PP aborsi bermaksud untuk melindungi korban perkosaan, tetapi harus ditambahkan klausul, bahwa korban pemerkosaan harus cepat-cepat disterilkan. Sebab jika diimplementasikan, PP aborsi bertentangan dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

"Korban perkosaan lalu hamil kemudian digugurkan, itu bertentangan dengan pasal 1 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002," tukasnya di Kantor Komnas Perlindungan Anak Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2014).

"Bahwa definisi anak yang harus dilindungi disebutkan sebelum 18 tahun hingga anak dalam kandungan, artinya secara hukum negara lindungi anak sejak dalam kandungan, dilindungi, tak boleh dicabut hak hidupnya. Otoritas cabut hak hidup hanya Tuhan," imbuhnya.

Arist mengakui, keputusan tersebut harus dipikirkan dan ditentukan tim medis. Namun sebelum bicara bahwa korban sampai hamil, Arist meminta agar korban perkosaan segera disterilkan dari sperma yang ada.

"Cepat-cepat disterilkan, dibersihkan, bisa itu sperma dibersihkan ada USG, atau teknologi macam-macam," tegasnya.

Sebab, Arist khawatir jika nantinya PP Aborsi ini justu menjadi celah bagi para remaja yang tengah memiliki libido yang tinggi dan berhubungan intim dengan lawan jenis atas dasar suka sama suka.

Lalu ketika diketahui orangtuanya, sang remaja tengah hamil dan kekasih tak mau bertanggung jawab, ia langsung mengaku diperkosa.

"Bisa menipu dirinya diperkosa, natural kan libido remaja sedang tinggi, hampir 32 persen laporan kejahatan seksual kepada kami pelakunya anak-anak, bukan lagi orang dewasa," ucapnya.

Menurut Aruts, ini menakutkan, 1.039 laporan terakhir Juli, semakin banyak predatornya, anak-anak akses pornografi menjadi candu yang mudah sekali dan ini dilema.

"Kan sudah ada UU Kesehatan yang mengatur soal aborsi, jangan jadi celah baru bagi pergaulan bebas, hati-hati, jadi buat peluang," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7052 seconds (0.1#10.140)