Saksi Jokowi-JK Tak Pernah Sanggah Rapat Pleno KPU
A
A
A
JAKARTA - Laode Ota saksi pasangan nomor urut dua dari Kendari bersaksi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan pasangan Jokowi-JK Sulawesi Tenggara ini mengatakan, saat rekapitulasi pihaknya tidak pernah menyampaikan keberatan.
"Tidak ada sama sekali sanggahan dan ditandangani saksi pasangan nomor urut satu dan dua," kata La Ode saat persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
Ketua majelis Hakim Hamdan Zoelva bertanya kepada La Ode mengenai suasana rekapitulasi di Kendari. "Saat rapat pleno tidak ada keberatan?" tanya Hamdan. "Tidak ada," jawab La Ode.
Hamdan kembali bertanya apakah dari pihak badan pengawas pemilu (Bawaslu) tidak ada keberatan. "Saat itu tidak ada komentar apa-apa," jawab La Ode kemudian.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan pasangan Jokowi-JK Sulawesi Tenggara ini mengatakan, saat rekapitulasi pihaknya tidak pernah menyampaikan keberatan.
"Tidak ada sama sekali sanggahan dan ditandangani saksi pasangan nomor urut satu dan dua," kata La Ode saat persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
Ketua majelis Hakim Hamdan Zoelva bertanya kepada La Ode mengenai suasana rekapitulasi di Kendari. "Saat rapat pleno tidak ada keberatan?" tanya Hamdan. "Tidak ada," jawab La Ode.
Hamdan kembali bertanya apakah dari pihak badan pengawas pemilu (Bawaslu) tidak ada keberatan. "Saat itu tidak ada komentar apa-apa," jawab La Ode kemudian.
(hyk)