2 WNA Asal Perancis Diduga Jadi Mata-mata di Papua

Kamis, 14 Agustus 2014 - 15:18 WIB
2 WNA Asal Perancis...
2 WNA Asal Perancis Diduga Jadi Mata-mata di Papua
A A A
JAKARTA - Dua warga negara asing (WNA) yang mengaku sebagai jurnalis asal Perancis, yakni Thomas Charles Dandois (40) dari R AR televisi Perancis dan Louise Marie Valentine Bourrat yang mengaku bekerja sebagai jurnalis Arte TV Perancis, diduga menjadi mata-mata kelompok kriminal bersenjata di Papua.

"Jadi sampai kemarin, kita sudah gelar perkara yang kita ambil dua tersangka tersebut, tetap kita proses karena ada kecurigaan mereka melakukan mata-mata," kata Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Namun, kata Yotje, terkait keimigrasian, sesuai undang-undang keimigrasian, keduanya sudah melanggar, karena keduanya memiliki visa turis, tapi justu melakukan kegiatan jurnlis.

"Jadi jelas itu pelanggaran hukum. Kita berupaya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan imigrasi, sekarang mereka masih kita tahan di Polda Papua," tegasnya.

Yotje menerangkan, dugaan mata-mata yang dilakukan keduanya menguat, karena selama ini berada di lokasi kelompok kriminal bersenjata yang dicurigai, seperti yang sudah ditangkap di Wamena.

"Itu ada dua anggota yang hubungan dengan Enden Wanimbo (pelaku penembakan di Lanny Jaya) dan mereka di situ sedang diskusi. Kemudian kita tangkap dan sita laptopnya. Kini sedang kita jajaki dari IT, karena pada saat kita tangkap, mereka sempat menghapus data di laptop," paparnya.

Namun, Yotje belum bisa memastikan apakah kedua WNA Perancis tersebut merupakan anggota kelompok bersenjata di Papua. "Saya belum sampai sana, kecurigaan kita mereka lakukan kegiatan yang ada hubungan dengan kelompok kriminal bersenjata," jelasnya.

"Kalau dia meliput pemberitaan dan sesuai pekerjaan dia itu sudah kita dapatkan bahwa betul dia melakukan kegiatan jurnalis di situ yang tidak ada izin dari pemerintah. Dia memiliki visa turis, tapi tak miliki visa jurnalis. Jadi kegiatan yang mata-mata itu kecurigaan kita di situ," tuntasnya.

Saat ini, keduanya diperiksa secara intensif. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni tindak pidana umum dan tindak pidana khusus keimigrasian.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)