2 WNA Asal Perancis Diduga Jadi Mata-mata di Papua

Kamis, 14 Agustus 2014 - 15:18 WIB
2 WNA Asal Perancis...
2 WNA Asal Perancis Diduga Jadi Mata-mata di Papua
A A A
JAKARTA - Dua warga negara asing (WNA) yang mengaku sebagai jurnalis asal Perancis, yakni Thomas Charles Dandois (40) dari R AR televisi Perancis dan Louise Marie Valentine Bourrat yang mengaku bekerja sebagai jurnalis Arte TV Perancis, diduga menjadi mata-mata kelompok kriminal bersenjata di Papua.

"Jadi sampai kemarin, kita sudah gelar perkara yang kita ambil dua tersangka tersebut, tetap kita proses karena ada kecurigaan mereka melakukan mata-mata," kata Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Namun, kata Yotje, terkait keimigrasian, sesuai undang-undang keimigrasian, keduanya sudah melanggar, karena keduanya memiliki visa turis, tapi justu melakukan kegiatan jurnlis.

"Jadi jelas itu pelanggaran hukum. Kita berupaya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan imigrasi, sekarang mereka masih kita tahan di Polda Papua," tegasnya.

Yotje menerangkan, dugaan mata-mata yang dilakukan keduanya menguat, karena selama ini berada di lokasi kelompok kriminal bersenjata yang dicurigai, seperti yang sudah ditangkap di Wamena.

"Itu ada dua anggota yang hubungan dengan Enden Wanimbo (pelaku penembakan di Lanny Jaya) dan mereka di situ sedang diskusi. Kemudian kita tangkap dan sita laptopnya. Kini sedang kita jajaki dari IT, karena pada saat kita tangkap, mereka sempat menghapus data di laptop," paparnya.

Namun, Yotje belum bisa memastikan apakah kedua WNA Perancis tersebut merupakan anggota kelompok bersenjata di Papua. "Saya belum sampai sana, kecurigaan kita mereka lakukan kegiatan yang ada hubungan dengan kelompok kriminal bersenjata," jelasnya.

"Kalau dia meliput pemberitaan dan sesuai pekerjaan dia itu sudah kita dapatkan bahwa betul dia melakukan kegiatan jurnalis di situ yang tidak ada izin dari pemerintah. Dia memiliki visa turis, tapi tak miliki visa jurnalis. Jadi kegiatan yang mata-mata itu kecurigaan kita di situ," tuntasnya.

Saat ini, keduanya diperiksa secara intensif. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni tindak pidana umum dan tindak pidana khusus keimigrasian.
(maf)
Berita Terkait
Belajar dari AS, Jangan...
Belajar dari AS, Jangan Jadikan Papua Komoditas Politik Rasisme
Keluar dari Situasi...
Keluar dari Situasi Konflik di Papua
Perang Saudara di Beoga...
Perang Saudara di Beoga Papua Berakhir, Proses Dijaga Ketat TPNPB-OPM
Wamena Papua Kembali...
Wamena Papua Kembali Mencekam, 10 Rumah Dibakar dan 4 Warga Terluka
Kodam XVII/Cenderawasih...
Kodam XVII/Cenderawasih Pastikan Penyidikan Oknum Prajurit TNI Pelaku Penganiayaann Terus Jalan
Polri Ajak Mahasiswa...
Polri Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bantu Selesaikan Masalah Papua
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved