Sidang DKPP Agendakan Pembuktian Legalitas Pembukaan Kotak Suara

Kamis, 14 Agustus 2014 - 08:51 WIB
Sidang DKPP Agendakan...
Sidang DKPP Agendakan Pembuktian Legalitas Pembukaan Kotak Suara
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang kakan digelar di ruang sidang Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).

Sidang yang rencananya bakal dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddqie menjadwalkan pembuktian dan jawaban atas persoalan pembongkaran kotak surat suara.
Sidang juga akan mendengarkan keterangan pihak pengadu dan terkait.

KPU selaku teradu diminta membuktikan pembongkaran kotak suara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Presiden dan tidak melanggar etik.

Majelis hakim DKPP juga memberikan kesempatan kepada KPU menghadirkan saksi ahli untuk membantu menjelaskan.

Pada sidang ketiga kemarin, DKPP telah mendengarkan jawaban secara tertulis serta kesaksian dari pihak teradu, yakni KPU maupun Bawaslu.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim meminta pengadu menyiapkan bantahan atas keterangan teradu untuk disampaikan pada sidang hari ini.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Bawaslu, serta sejumlah penyelenggara pemilu di daerah rencananya bakal dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam keberatan pengadu, kasus pembongkaran kotak surat suara menjadi masalah yang kerap dipersoalkan dalam persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim DKPP akan membahasnya pada sidang sekarang.

"Besok (hari ini) sampai malam. Sidang lanjutan saksi, dan pembuktiaan, khusus menyelesaikan masalah kotak suara," ujar Jimly Asshiddqie sebelum menutup sidang, Rabu 13 Agustus 2014.

Seperti diketahui, melalui Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1446, KPU memerintahkan KPU tingkat kabupaten/kota untuk membuka kotak surat suara.
Pembukaan kotak suara dilakukan untuk menyiapkan bukti dan jawaban yang dipersiapkan pada sidang gugatan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.

Kebijakan tersebut dirotes kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa lantaran dilakukan tanpa seizin majelis hakim MK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)