KPK Konfirmasi Transaksi Rahmat Yasin ke Saksi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi sejumlah transaksi milik Bupati Bogor Rahmat Yasin, kepada sejumlah saksi yang diperiksa.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, hari ini penyidik menjadwalkan memeriksa 13 saksi untuk tersangka Rahmat Yasin.
Mereka yakni Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Unzilatur Rohman, Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Hehutanan Pemkab Bogor Zahara Hanoum, Kepala Dinas ESDM Pemkab Bogor Koes Parmanto.
Kemudian staf Divisi Hehutanan Dodi Supriadi, Kasi Pelayanan Umum Kadishut Bogor Judi Rachmat Sulaeli, supir rumah dinas Bupati Bogor Unang Sunarto, Rita emmawati (swasta, tidak hadir).
Marketing Gallery PT Sentul City Tbk Gherda Marisi Keistina, Finance Manager PT Bara Rangga Wirasmuda Roselli Tjung (tidak hadir), Kepala Cabang Bank Victoria Cabang Cikokol Tjen Yenni (tidak hadir), kurir PT Barangga Wirasmuda Ardani.
Direktur Marketing Property PT Multi House Property Fendy (tidak hadir), dan Kepala Teller Bank BCA Cabang Pembantu Melawai Dwi Soehartono.
Menurutnya, para saksi itu diperiksa terkait kasus dugaan suap Rp4,5 miliar dalam pengurusan rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur). Untuk pihak bank termasuk Dwi Soehartono yang hadir dikonfirmasi bukan soal izinnya.
“Bisa dikonfirmasi penyidik soal transaksi tersangka RY. Detilnya seperti apa saya tidak tahu materinya,” kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (13/8/2014) malam.
Untuk saksi Unang Sunarto, penyidik mengkonfirmasi pengetahuannya terkait kegiatan dan perjalanan Yasin. Selaku sopir tentu dia memiliki banyak informasi kegiatan yang dilakukan Syahrul.
Dia menuturkan, saksi dari bidang properti bisa juga akan dikonfirmasi transaksi pembelian properti atau aset. Meski begitu Johan lagi-lagi tidak mengetahui bentuk properti yang sudah dibeli Yasin.
“Itu terlalu dalam. Saya kira penyidik yang tahu. Saksi-saksi yang tidak hadir akan dijadwal ulang,” paparnya.
Lebih lanjut tutur Johan, sejak awal KPK sudah melakukan penelusuran aset dan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi mencurigakan milik Yasin.
Sejak beberapa waktu lalu laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan itu sudah diterima KPK. Tindaklanjutnya tentu saja memvalidasi dengan carai dikonfirmasi ke sejumlah saksi. “Jadi saya kira itu tentu dilakukan,” tuturnya.
Dia menambahkan, hari ini penyidik memeriksa satu saksi yakni Elly Halimah selaku ibu rumah tangga untuk tersangka Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.
Di sisi lain, penyidik juga memeriksa Zairin sebagai tersangka. Meski Elly diketahui sebagai istri Rahmat Yasin, Johan belum menerima informasi tersebut.
Dia menuturkan, tentu ada sejumlah hal yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan tersangka Zairin. “Elly Halimah itu saksi untuk MZ bukan RY,” tandasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Rahmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso menelaah dan memvalidasi transaksi dan aset yang dimiliki kliennya. Menurutnya, transaksi keuangan dan pembelian aset oleh kliennya berasal dari hasil usaha yang sah menurut hukum.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, hari ini penyidik menjadwalkan memeriksa 13 saksi untuk tersangka Rahmat Yasin.
Mereka yakni Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Unzilatur Rohman, Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Hehutanan Pemkab Bogor Zahara Hanoum, Kepala Dinas ESDM Pemkab Bogor Koes Parmanto.
Kemudian staf Divisi Hehutanan Dodi Supriadi, Kasi Pelayanan Umum Kadishut Bogor Judi Rachmat Sulaeli, supir rumah dinas Bupati Bogor Unang Sunarto, Rita emmawati (swasta, tidak hadir).
Marketing Gallery PT Sentul City Tbk Gherda Marisi Keistina, Finance Manager PT Bara Rangga Wirasmuda Roselli Tjung (tidak hadir), Kepala Cabang Bank Victoria Cabang Cikokol Tjen Yenni (tidak hadir), kurir PT Barangga Wirasmuda Ardani.
Direktur Marketing Property PT Multi House Property Fendy (tidak hadir), dan Kepala Teller Bank BCA Cabang Pembantu Melawai Dwi Soehartono.
Menurutnya, para saksi itu diperiksa terkait kasus dugaan suap Rp4,5 miliar dalam pengurusan rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur). Untuk pihak bank termasuk Dwi Soehartono yang hadir dikonfirmasi bukan soal izinnya.
“Bisa dikonfirmasi penyidik soal transaksi tersangka RY. Detilnya seperti apa saya tidak tahu materinya,” kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (13/8/2014) malam.
Untuk saksi Unang Sunarto, penyidik mengkonfirmasi pengetahuannya terkait kegiatan dan perjalanan Yasin. Selaku sopir tentu dia memiliki banyak informasi kegiatan yang dilakukan Syahrul.
Dia menuturkan, saksi dari bidang properti bisa juga akan dikonfirmasi transaksi pembelian properti atau aset. Meski begitu Johan lagi-lagi tidak mengetahui bentuk properti yang sudah dibeli Yasin.
“Itu terlalu dalam. Saya kira penyidik yang tahu. Saksi-saksi yang tidak hadir akan dijadwal ulang,” paparnya.
Lebih lanjut tutur Johan, sejak awal KPK sudah melakukan penelusuran aset dan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi mencurigakan milik Yasin.
Sejak beberapa waktu lalu laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan itu sudah diterima KPK. Tindaklanjutnya tentu saja memvalidasi dengan carai dikonfirmasi ke sejumlah saksi. “Jadi saya kira itu tentu dilakukan,” tuturnya.
Dia menambahkan, hari ini penyidik memeriksa satu saksi yakni Elly Halimah selaku ibu rumah tangga untuk tersangka Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.
Di sisi lain, penyidik juga memeriksa Zairin sebagai tersangka. Meski Elly diketahui sebagai istri Rahmat Yasin, Johan belum menerima informasi tersebut.
Dia menuturkan, tentu ada sejumlah hal yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan tersangka Zairin. “Elly Halimah itu saksi untuk MZ bukan RY,” tandasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Rahmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso menelaah dan memvalidasi transaksi dan aset yang dimiliki kliennya. Menurutnya, transaksi keuangan dan pembelian aset oleh kliennya berasal dari hasil usaha yang sah menurut hukum.
(maf)