Jawaban Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Rabu, 13 Agustus 2014 - 18:55 WIB
Jawaban Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Jawaban Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku teradu memberikan jawaban atas dua materi pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad.

Pertama soal dugaan Bawaslu yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan kubu pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa terkait surat izin cuti capres Joko Widodo kepada Presiden.

"Menurut pengadu, perkembangan kasus yang diadukan belum diterima. Maka Bawaslu melanggar kode etik pemilu," ujar Muhammad di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014)

Dia menjelaskan, atas pengaduan tersebut pihaknya mengaku tak mendiamkan laporan. Tetapi, telah mencermati proses pendaftaran berdasarkan dokumen yang diterima KPU. Soal surat izin cuti Jokowi, menurutnya telah memenuhi persyaratan.

Pengaduan lain adalah soal jabatan calon presiden Prabowo Subianto sebagai ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipermasalahkan pengadu bernama Sigop Tambunan.

Menurut Muhammad, dalam hal tersebut pihaknya sebagai pengawas telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait jabatan tersebut, termasuk memanggil pengadu Sigop dan Magdalena, serta Wakil Ketua Gerindra, Fadli Zon.

"Atas dasar itu Bawaslu nyatakan kasus tidak dapat diteruskan. Setiap perkembangan laporan itu diberitahu Bawaslu lewat sekretariat," ungkapnya.

Oleh sebab itu, atas dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepadanya, ia meminta kepada DKPP agar menolak seluruh pengaduan yang dituduhkan kepadanya.

Muhammad berharap, DKPP merehabilitasi nama baiknya. "Atau jika majelis hakim berpendapat lain, maka mohon diputuskan dengan seadil-adilnya," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8165 seconds (0.1#10.140)