Jawaban Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Rabu, 13 Agustus 2014 - 18:55 WIB
Jawaban Bawaslu Soal...
Jawaban Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku teradu memberikan jawaban atas dua materi pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad.

Pertama soal dugaan Bawaslu yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan kubu pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa terkait surat izin cuti capres Joko Widodo kepada Presiden.

"Menurut pengadu, perkembangan kasus yang diadukan belum diterima. Maka Bawaslu melanggar kode etik pemilu," ujar Muhammad di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014)

Dia menjelaskan, atas pengaduan tersebut pihaknya mengaku tak mendiamkan laporan. Tetapi, telah mencermati proses pendaftaran berdasarkan dokumen yang diterima KPU. Soal surat izin cuti Jokowi, menurutnya telah memenuhi persyaratan.

Pengaduan lain adalah soal jabatan calon presiden Prabowo Subianto sebagai ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipermasalahkan pengadu bernama Sigop Tambunan.

Menurut Muhammad, dalam hal tersebut pihaknya sebagai pengawas telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait jabatan tersebut, termasuk memanggil pengadu Sigop dan Magdalena, serta Wakil Ketua Gerindra, Fadli Zon.

"Atas dasar itu Bawaslu nyatakan kasus tidak dapat diteruskan. Setiap perkembangan laporan itu diberitahu Bawaslu lewat sekretariat," ungkapnya.

Oleh sebab itu, atas dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepadanya, ia meminta kepada DKPP agar menolak seluruh pengaduan yang dituduhkan kepadanya.

Muhammad berharap, DKPP merehabilitasi nama baiknya. "Atau jika majelis hakim berpendapat lain, maka mohon diputuskan dengan seadil-adilnya," imbuhnya.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved