Alasan Pemerintah Tak Cantumkan aliran Baha'i di KTP
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tidak melarang agama Baha'i berkembang di Tanah Air. Kendati demikian, pemerintah tidak bisa mencantumkan agama Baha'i di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Maka itu, umat Baha'i diminta untuk memilih salah satu dari enam agama resmi untuk dimasukkan di kolom KTP. Enam agama resmi itu adalah Islam, Kristen Protestan, Katholik, Budha, Hindu dan Konghucu.
"Kalau di identitas KTP tentu iya, tidak kita cantumkan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Pihaknya pun memiliki alasan mengapa Baha'i tidak bisa dicantumkan di kolom agama KTP. "Nanti kalau dimasukkan, agama kecil di daerah yang punya keyakinan leluhur nanti minta juga," ucapnya.
Maka itu, umat Baha'i diminta untuk memilih salah satu dari enam agama resmi untuk dimasukkan di kolom KTP. Enam agama resmi itu adalah Islam, Kristen Protestan, Katholik, Budha, Hindu dan Konghucu.
"Kalau di identitas KTP tentu iya, tidak kita cantumkan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Pihaknya pun memiliki alasan mengapa Baha'i tidak bisa dicantumkan di kolom agama KTP. "Nanti kalau dimasukkan, agama kecil di daerah yang punya keyakinan leluhur nanti minta juga," ucapnya.
(maf)