Kubu Prabowo Sebut KPU Tak Profesional
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang mendampingi pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu, merasa yakin masyarakat cerdas menilai tindakan para penyelenggara pemilu.
"Dari jawaban-jawaban KPU kami melihat ketidakprofesionalan mengartikan undang-undang (UU)," kata koordinator kuasa hukum, Mahendradatta, di sela-sela sidang DKPP, Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia menuturkan, jawaban KPU lebih domoninan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2012, yakni UU Pemilu Legislatif saat memberikan keterangan soal materi perkara pengadu.
Menurutnya, KPU seharusnya berargumen pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Ini seperti buat undang-undang lalu lintas, tapi seperti buat undang-undang kehutanan," ungkapnya.
Disinggung soal peluang kubu Prabowo-Hatta bisa memenangkan semua pengaduan di DKPP, Mahendradatta menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai.
"Makanya nanti akan saya sampaikan ulasan-ulasannya (bantahan). Nanti kita sampaikan semua," tukasnya.
"Dari jawaban-jawaban KPU kami melihat ketidakprofesionalan mengartikan undang-undang (UU)," kata koordinator kuasa hukum, Mahendradatta, di sela-sela sidang DKPP, Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia menuturkan, jawaban KPU lebih domoninan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2012, yakni UU Pemilu Legislatif saat memberikan keterangan soal materi perkara pengadu.
Menurutnya, KPU seharusnya berargumen pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Ini seperti buat undang-undang lalu lintas, tapi seperti buat undang-undang kehutanan," ungkapnya.
Disinggung soal peluang kubu Prabowo-Hatta bisa memenangkan semua pengaduan di DKPP, Mahendradatta menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai.
"Makanya nanti akan saya sampaikan ulasan-ulasannya (bantahan). Nanti kita sampaikan semua," tukasnya.
(maf)