KPU Tegaskan Pencalonan Prabowo dan Jokowi Penuhi Syarat
Rabu, 13 Agustus 2014 - 14:15 WIB
KPU Tegaskan Pencalonan Prabowo dan Jokowi Penuhi Syarat
A
A
A
JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan kesempatan KPU selaku teradu menyampaikan jawaban. Menyoal keberatan atas persyaratan pencalonan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam meloloskan peserta pemilu presiden, pihaknya telah melalui rapat pleno internal KPU yang dilakukan pada tanggal 28 Mei 2014 terkait perbaikan persyaratan calon.
"Memutuskan perbaikan persyaratan yang disampaikan paslon (pasangan calon) 1 dan 2 telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD)," ujar Husni di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Menurut Husni, ada dua tahap dalam meloloskan peserta pemilu presiden. Tahap pertama berdasarkan pemerikasaan dokumen pendaftaran secara administratif.
"Kedua paslon dapat catatan dan catatan itu dapat disempurnakan pada proses perbaikannya," jelasnya.
Kubu Prabowo-Hatta yang menjadi pengadu mempersoalkan surat izin cuti Capres Joko Widodo kepada Presiden SBY yang dinilai tidak tepat, lantaran kurang dari tujuh hari.
Sedangkan, pengadu dari kubu Jokowi-JK mempermasalahkan soal status Ketua Himpunan Kerunan Tani Indonesia (HKTI) yang disebut bukan dijabat Prabowo, melainkan Oesman Sapta.
"Pada Peraturan (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 jadwal penetapan secara keseluruhan dari penetapan paslon dijadwalkan pada 31 Mei 2014," ungkapnya.
Terkait keberatan pengadu kubu Prabowo-Hatta, penetapan Jokowi sebagai capres yang ditetapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Hadar Nafis Gumay, menurut Husni tak menabrak aturan pemilu.
Sebab, pada saat itu telah terjadi pembagian tugas antar anggota KPU, dimana Ketua KPU sedang mengikuti kegiatan kepemiluan di Universitas Andalas bersama Bawaslu.
"Putusannya kami dalam pleno itu menyepakati secara aklamasi Hadar Nafis Gumay (komisioner) menjadi Plt. Dalam keputusan itu semua kewenangan ketua (KPU) dilimpahkan ke saudara Hadar," pungkasnya.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam meloloskan peserta pemilu presiden, pihaknya telah melalui rapat pleno internal KPU yang dilakukan pada tanggal 28 Mei 2014 terkait perbaikan persyaratan calon.
"Memutuskan perbaikan persyaratan yang disampaikan paslon (pasangan calon) 1 dan 2 telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD)," ujar Husni di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Menurut Husni, ada dua tahap dalam meloloskan peserta pemilu presiden. Tahap pertama berdasarkan pemerikasaan dokumen pendaftaran secara administratif.
"Kedua paslon dapat catatan dan catatan itu dapat disempurnakan pada proses perbaikannya," jelasnya.
Kubu Prabowo-Hatta yang menjadi pengadu mempersoalkan surat izin cuti Capres Joko Widodo kepada Presiden SBY yang dinilai tidak tepat, lantaran kurang dari tujuh hari.
Sedangkan, pengadu dari kubu Jokowi-JK mempermasalahkan soal status Ketua Himpunan Kerunan Tani Indonesia (HKTI) yang disebut bukan dijabat Prabowo, melainkan Oesman Sapta.
"Pada Peraturan (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 jadwal penetapan secara keseluruhan dari penetapan paslon dijadwalkan pada 31 Mei 2014," ungkapnya.
Terkait keberatan pengadu kubu Prabowo-Hatta, penetapan Jokowi sebagai capres yang ditetapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Hadar Nafis Gumay, menurut Husni tak menabrak aturan pemilu.
Sebab, pada saat itu telah terjadi pembagian tugas antar anggota KPU, dimana Ketua KPU sedang mengikuti kegiatan kepemiluan di Universitas Andalas bersama Bawaslu.
"Putusannya kami dalam pleno itu menyepakati secara aklamasi Hadar Nafis Gumay (komisioner) menjadi Plt. Dalam keputusan itu semua kewenangan ketua (KPU) dilimpahkan ke saudara Hadar," pungkasnya.
(kri)