KPU Tegaskan Pencalonan Prabowo dan Jokowi Penuhi Syarat

Rabu, 13 Agustus 2014 - 14:15 WIB
KPU Tegaskan Pencalonan...
KPU Tegaskan Pencalonan Prabowo dan Jokowi Penuhi Syarat
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan kesempatan KPU selaku teradu menyampaikan jawaban. Menyoal keberatan atas persyaratan pencalonan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam meloloskan peserta pemilu presiden, pihaknya telah melalui rapat pleno internal KPU yang dilakukan pada tanggal 28 Mei 2014 terkait perbaikan persyaratan calon.

"Memutuskan perbaikan persyaratan yang disampaikan paslon (pasangan calon) 1 dan 2 telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD)," ujar Husni di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Menurut Husni, ada dua tahap dalam meloloskan peserta pemilu presiden. Tahap pertama berdasarkan pemerikasaan dokumen pendaftaran secara administratif.

"Kedua paslon dapat catatan dan catatan itu dapat disempurnakan pada proses perbaikannya," jelasnya.

Kubu Prabowo-Hatta yang menjadi pengadu mempersoalkan surat izin cuti Capres Joko Widodo kepada Presiden SBY yang dinilai tidak tepat, lantaran kurang dari tujuh hari.

Sedangkan, pengadu dari kubu Jokowi-JK mempermasalahkan soal status Ketua Himpunan Kerunan Tani Indonesia (HKTI) yang disebut bukan dijabat Prabowo, melainkan Oesman Sapta.

"Pada Peraturan (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 jadwal penetapan secara keseluruhan dari penetapan paslon dijadwalkan pada 31 Mei 2014," ungkapnya.

Terkait keberatan pengadu kubu Prabowo-Hatta, penetapan Jokowi sebagai capres yang ditetapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Hadar Nafis Gumay, menurut Husni tak menabrak aturan pemilu.

Sebab, pada saat itu telah terjadi pembagian tugas antar anggota KPU, dimana Ketua KPU sedang mengikuti kegiatan kepemiluan di Universitas Andalas bersama Bawaslu.

"Putusannya kami dalam pleno itu menyepakati secara aklamasi Hadar Nafis Gumay (komisioner) menjadi Plt. Dalam keputusan itu semua kewenangan ketua (KPU) dilimpahkan ke saudara Hadar," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved