KPU Berdalih DPKTb untuk Menjamin Hak Pilih Masyarakat
Rabu, 13 Agustus 2014 - 13:38 WIB
KPU Berdalih DPKTb untuk Menjamin Hak Pilih Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Di hadapan Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi jawaban kepada pihak pengadu dari kubu Prabowo-Hatta terkait penggunaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, penggunaan DPKTb untuk menjamin hak pilih masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilpres lalu. Syarat itu menurutnya diamanatkan dalam kontitusi negara.
"Dengan syarat menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang harus dilengkapi dengan KK (Kartu Keluarga) atau identitas yang sejenisnya," kata Husni di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia menjelaskan, penggunaan DPKTb khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih tersebut, katanya, cukup membawa KTP dengan domisili asli dan menggunakan hak pilihnya yakni satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Menurut Husni, bahwa penggunaan DPKTb tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Maka itu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tidak mendasar kepada aturan pemilu dan kontitusi negara.
"Pengguna hak pilih dengan KTP sesuai dengan putusan MK untuk menjamin hak konstitusional yakni DPTB dan DPKTb," ujarnya.
Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru selaku pengadu sebelumnya, mengadukan Ketua dan anggota KPU Jawa Timur yakni Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro lantaran mereka dianggap melanggar etik karena membiarkan pemilih pengguna KTP pada DPKTb tidak sesuai alamat atau domisili aslinya.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, penggunaan DPKTb untuk menjamin hak pilih masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilpres lalu. Syarat itu menurutnya diamanatkan dalam kontitusi negara.
"Dengan syarat menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang harus dilengkapi dengan KK (Kartu Keluarga) atau identitas yang sejenisnya," kata Husni di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia menjelaskan, penggunaan DPKTb khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih tersebut, katanya, cukup membawa KTP dengan domisili asli dan menggunakan hak pilihnya yakni satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Menurut Husni, bahwa penggunaan DPKTb tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Maka itu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tidak mendasar kepada aturan pemilu dan kontitusi negara.
"Pengguna hak pilih dengan KTP sesuai dengan putusan MK untuk menjamin hak konstitusional yakni DPTB dan DPKTb," ujarnya.
Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru selaku pengadu sebelumnya, mengadukan Ketua dan anggota KPU Jawa Timur yakni Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro lantaran mereka dianggap melanggar etik karena membiarkan pemilih pengguna KTP pada DPKTb tidak sesuai alamat atau domisili aslinya.
(kri)