KPU Berdalih DPKTb untuk Menjamin Hak Pilih Masyarakat

Rabu, 13 Agustus 2014 - 13:38 WIB
KPU Berdalih DPKTb untuk...
KPU Berdalih DPKTb untuk Menjamin Hak Pilih Masyarakat
A A A
JAKARTA - Di hadapan Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi jawaban kepada pihak pengadu dari kubu Prabowo-Hatta terkait penggunaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, penggunaan DPKTb untuk menjamin hak pilih masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilpres lalu. Syarat itu menurutnya diamanatkan dalam kontitusi negara.

"Dengan syarat menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang harus dilengkapi dengan KK (Kartu Keluarga) atau identitas yang sejenisnya," kata Husni di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Dia menjelaskan, penggunaan DPKTb khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih tersebut, katanya, cukup membawa KTP dengan domisili asli dan menggunakan hak pilihnya yakni satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.

Menurut Husni, bahwa penggunaan DPKTb tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Maka itu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tidak mendasar kepada aturan pemilu dan kontitusi negara.

"Pengguna hak pilih dengan KTP sesuai dengan putusan MK untuk menjamin hak konstitusional yakni DPTB dan DPKTb," ujarnya.

Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru selaku pengadu sebelumnya, mengadukan Ketua dan anggota KPU Jawa Timur yakni Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro lantaran mereka dianggap melanggar etik karena membiarkan pemilih pengguna KTP pada DPKTb tidak sesuai alamat atau domisili aslinya.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved