KPU Bersikeras Pembongkaran Kotak Suara Sesuai Aturan
A
A
A
JAKARTA - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendengarkan jawaban dari teradu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam perkara pembongkaran kotak surat suara, KPU bersikeras bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai aturan.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, perintah pembongkaran kotak suara bentuk respons terhadap kebutuhan untuk menyiapkan bukti menyangkut persiapan sidang gugatan pemilu presiden di Mahkamah Kontitusi (MK).
"Kami memandang perlu memetakan masalah, menyusun kronologi dan mengantisipasi sengketa pemilu," ujar Husni di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dilanjutkan Husni, karena hasil penetapan pemilu presiden telah terdaftar dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, maka KPU sebagai termohon mengaku berkewajiban menyiapkan bukti dan jawaban yang relevan.
Kepada Majelis Hakim DKPP, Husni menyatakan pembongkaran kotak suara telah memenuhi syarat dan aturan. Sebab, saat pembongkaran tersebut, KPU mengaku telah menghadirkan saksi dari pasangan calon, pengawas serta aparat kepolisian. Sehingga, dugaan melanggar kode etik dalam membuka kotak suara dianggap gugur.
"Dalam hal (buka kotak suara) ini sesuai dengan ketentuan yang kami terbitkan (Surat Edaran 1446)," tukasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pembela Merah Putih selaku pengadu mempersoalkan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1446 tentang perintah membuka kotak surat suara yang tersegel pasca penghitungan suara nasional.
Menurut pengadu, tindakan KPU diduga telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu lantaran tidak mengantongi izin dari MK. Sedangkan, kasus pembongkaran kotak suara masuk dalam pokok perkara di MK.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, perintah pembongkaran kotak suara bentuk respons terhadap kebutuhan untuk menyiapkan bukti menyangkut persiapan sidang gugatan pemilu presiden di Mahkamah Kontitusi (MK).
"Kami memandang perlu memetakan masalah, menyusun kronologi dan mengantisipasi sengketa pemilu," ujar Husni di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dilanjutkan Husni, karena hasil penetapan pemilu presiden telah terdaftar dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, maka KPU sebagai termohon mengaku berkewajiban menyiapkan bukti dan jawaban yang relevan.
Kepada Majelis Hakim DKPP, Husni menyatakan pembongkaran kotak suara telah memenuhi syarat dan aturan. Sebab, saat pembongkaran tersebut, KPU mengaku telah menghadirkan saksi dari pasangan calon, pengawas serta aparat kepolisian. Sehingga, dugaan melanggar kode etik dalam membuka kotak suara dianggap gugur.
"Dalam hal (buka kotak suara) ini sesuai dengan ketentuan yang kami terbitkan (Surat Edaran 1446)," tukasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pembela Merah Putih selaku pengadu mempersoalkan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1446 tentang perintah membuka kotak surat suara yang tersegel pasca penghitungan suara nasional.
Menurut pengadu, tindakan KPU diduga telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu lantaran tidak mengantongi izin dari MK. Sedangkan, kasus pembongkaran kotak suara masuk dalam pokok perkara di MK.
(kri)