Sidang DKPP, KPU Sebut Pencalonan Jokowi Penuhi Syarat
Rabu, 13 Agustus 2014 - 12:00 WIB
Sidang DKPP, KPU Sebut Pencalonan Jokowi Penuhi Syarat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak teradu menjawab, pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai paserta Pilpres 2014 telah sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku dalam pemilu.
Sebagaimana menjawab materi pengaduan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait batas waktu perizinan pencalonan Jokowi yang diduga menyalahi aturan.
"Kami telah melakukannya sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 serta Pasal 10 PKPU (peraturan) tahun 2014," kata Husni di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia melanjutkan, pengadu mengaku keberatan atas surat izin Jokowi sebagai capres yang diajukan kurang dari tujuh hari. Menanggapi itu, kata Husni, KPU berdasarkan dokumen penerimaan pendaftaran bakal capres dan cawapres telah memenuhi syarat.
Dalam dokumen pendaftaran Jokowi tersebut, menurut Husni, pihaknya berpedoman pada lampiran surat izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas nama Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
"Ketentuan tujuh hari sebelum didaftarkan tercapai karena diajukan pada 8 Mei 2014," ujar Husni.
Sebelumnya pengadu, yakni kubu pasangan Prabowo-Hatta mempermasalahkan surat izin Jokowi sebagai kepala daerah atau gubernur yang meminta izin kepada presiden sebagai capres. Pengadu keberatan lantaran surat izin tersebut diduga diajukan kepada presiden pada tanggal 13 Mei 2014, kemudian mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Mei 2014.
Pengadu menilai, surat izin Jokowi bertentangan dengan UU Nomor 42 Tahun 2008, Pasal 7, ketentuan Pasal 10, serta peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Surat Izin Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Sebagaimana menjawab materi pengaduan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait batas waktu perizinan pencalonan Jokowi yang diduga menyalahi aturan.
"Kami telah melakukannya sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 serta Pasal 10 PKPU (peraturan) tahun 2014," kata Husni di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Dia melanjutkan, pengadu mengaku keberatan atas surat izin Jokowi sebagai capres yang diajukan kurang dari tujuh hari. Menanggapi itu, kata Husni, KPU berdasarkan dokumen penerimaan pendaftaran bakal capres dan cawapres telah memenuhi syarat.
Dalam dokumen pendaftaran Jokowi tersebut, menurut Husni, pihaknya berpedoman pada lampiran surat izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas nama Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
"Ketentuan tujuh hari sebelum didaftarkan tercapai karena diajukan pada 8 Mei 2014," ujar Husni.
Sebelumnya pengadu, yakni kubu pasangan Prabowo-Hatta mempermasalahkan surat izin Jokowi sebagai kepala daerah atau gubernur yang meminta izin kepada presiden sebagai capres. Pengadu keberatan lantaran surat izin tersebut diduga diajukan kepada presiden pada tanggal 13 Mei 2014, kemudian mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Mei 2014.
Pengadu menilai, surat izin Jokowi bertentangan dengan UU Nomor 42 Tahun 2008, Pasal 7, ketentuan Pasal 10, serta peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2009 tentang Surat Izin Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
(kri)