KPK Sarankan Masa Jabatan Busyro Diperpanjang

Rabu, 13 Agustus 2014 - 10:46 WIB
KPK Sarankan Masa Jabatan Busyro Diperpanjang
KPK Sarankan Masa Jabatan Busyro Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) pengganti Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas terus mendapat sorotan. Tidak hanya dari DPR, KPK pun ikut menyoroti pansel yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Wakil Ketua Ketua KPK Adnan Pandupraja menilai, sebaiknya masa jabatan Busyro diperpanjang untuk menghemat anggaran, sehingga tidak perlu mengeluarkan anggaran pansel.

"Idealnya Pak Busyro diperpajang saja untuk ngirit biaya," kata Adnan melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (12/8/2014) malam.

Adnan mengatakan, jumlah biaya yang akan digunakan untuk pansel tetap berharga apalagi anggaran di kementerian/lembaga banyak yang dipangkas karena target fiskal tidak tercapai. Maka, sebaiknya anggaran harus tetap dihemat.

"Berapapun anggaran yang digunakan untuk Pansel menjadi berharga," tegas Adnan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengkritik pansel yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia menilai hal itu seharusnya tidak dilakukan mengingat masa jabatan sudah mau berahir.

"Idealnya pemerintahan SBY yang hanya tinggal dua bulan ini tidak perlu membentuk pansel untuk mencari sosok pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas yang masa baktinya akan berakhir Desember 2014 mendatang," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Kamis 7 Agustus 2014.

Sebab, kata dia, masa bakti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) yang juga sebagai Ketua Pansel Amir Syamsuddin akan berakhir pada Oktober 2014 nanti.

"Saya menyarankan agar Pansel tidak memfinalkan seleksi calon sampai dilantiknya figur Menkum HAM yang baru," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6808 seconds (0.1#10.140)