Sidang DKPP Hadirkan 10 Saksi
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang sidang Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Sidang ketiga tersebut rencananya masih mendengarkan keterangan pihak pengadu, teradu serta terkait, sekaligus menghadirkan para saksi dari pengadu dan terkait. Hakim DKPP memberikan kesempatan kepada 10 saksi masing-masing dari kubu pengadu dan terkait, termasuk di dalamnya saksi ahli.
Sidang bakal dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddqie bersama anggota DKPP lainnya seperti Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana dan Saut H Sirait.
Sementara teradu yang diadukan pihak pengadu antara lain ketua dan anggota KPU dan Bawaslu serta teradu lainnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Muin, Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Buwono, KPU Jakarta Timur Nurdin, Ketua dan Anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro.
Kemudian Ketua danAanggota Panwaslu Banyuwangi Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto serta ketua Panwaslu Sukoharjo Subakti.
Adapun pengadu terdiri dari Sigop M Tambunan, Tim advokasi Independen untuk informasi dan keterbukaan publik Ir Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana, Tim Aliansi Advokat Merah Putih Ahmad Sulhy, Tim kampanye pasangan Prabowo-Hatta di DKI Jakarta, Bambang (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) Mas Soeroso, pimpinan cabang relawan Gerindra atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden pasangan Prabowo-Hatta Kabupaten Banyuwangi dan Wawan Pribadi, tim Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden pasangan Jokowi-Kalla Kabupaten Sukoharjo.
Seperti diketahui, sidang dugaan pelanggaran kode etik para penyelenggara dan pengawas pemilu sendiri akan menyidangkan sebanyak 14 perkara dianggap memenuhi syarat untuk disidangkan. Pada sidang kedua sebelumnya, DKPP mendengarkan keterangan materi pokok dari pengadu, jawaban teradu serta jawaban pihak terkait.
Sidang ketiga tersebut rencananya masih mendengarkan keterangan pihak pengadu, teradu serta terkait, sekaligus menghadirkan para saksi dari pengadu dan terkait. Hakim DKPP memberikan kesempatan kepada 10 saksi masing-masing dari kubu pengadu dan terkait, termasuk di dalamnya saksi ahli.
Sidang bakal dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddqie bersama anggota DKPP lainnya seperti Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana dan Saut H Sirait.
Sementara teradu yang diadukan pihak pengadu antara lain ketua dan anggota KPU dan Bawaslu serta teradu lainnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Muin, Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Buwono, KPU Jakarta Timur Nurdin, Ketua dan Anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro.
Kemudian Ketua danAanggota Panwaslu Banyuwangi Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto serta ketua Panwaslu Sukoharjo Subakti.
Adapun pengadu terdiri dari Sigop M Tambunan, Tim advokasi Independen untuk informasi dan keterbukaan publik Ir Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana, Tim Aliansi Advokat Merah Putih Ahmad Sulhy, Tim kampanye pasangan Prabowo-Hatta di DKI Jakarta, Bambang (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) Mas Soeroso, pimpinan cabang relawan Gerindra atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden pasangan Prabowo-Hatta Kabupaten Banyuwangi dan Wawan Pribadi, tim Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden pasangan Jokowi-Kalla Kabupaten Sukoharjo.
Seperti diketahui, sidang dugaan pelanggaran kode etik para penyelenggara dan pengawas pemilu sendiri akan menyidangkan sebanyak 14 perkara dianggap memenuhi syarat untuk disidangkan. Pada sidang kedua sebelumnya, DKPP mendengarkan keterangan materi pokok dari pengadu, jawaban teradu serta jawaban pihak terkait.
(kri)