DKPP Diminta Ungkap Kejanggalan Instruksi Buka Kotak Suara
A
A
A
JAKARTA - Otoritas-otoritas yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang harus mengungkap segala bentuk kecurangan agar Pilpres 2014 tidak tercatat sebagai pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia. Salah satu otoritas itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta mengatakan DKPP harus mengusut secara tuntas segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Salah satu dugaan pelanggaran itu adalah instruksi KPU kepada jajarannya di daerah untuk membuka kotak suara," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Rabu 13/8/2014).
Berpegangan pada Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/2014, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuka kotak suara di semua tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengambil formulir A-5 (surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan), model C-7 (daftar hadir pemilih di TPS). Tindakan ini rentan terjadi penyelewengan karena pelaksanaannya tidak transparan.
Menurut Mahendradatta, pihaknya mengadukan KPU terkait kebijakan pembukaan kotak suara ke DKPP dalam rangka membuktikan bahwa Pilpres 2014 sarat dengan kecurangan. Ironisnya, kecurangan itu diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri yang seharusnya menegaskan independensinya.
Langkah mengadu ke DKPP, lanjut Mahendradatta, juga dalam rangka menuntaskan persoalan terkait Pilpres 2014 secara damai dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Selain Mahkamah Konstitusi (MK), jalur hukum yang diakui oleh undang-undang adalah DKPP yang dinahkodai mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
"MK bukan satu-satunya tempat untuk mengungkap kebenaran dari kecurangan yang dilakukan KPU secara terstruktur, sistematis dan masif ini," kata Mahendradatta.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya hasil akhir atas pengaduan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada DKPP. Menurut dia, itu adalah kewenangan sepenuhnya DKPP.
Hanya saja, Mahendradatta meyakini publik tentunya akan menilai sendiri apakah keputusan DKPP itu sudah benar atau tidak. “Kami ungkap pada kebenaran, tanggung jawab kami bukan kepada mereka (KPU), tapi kepada Tuhan dan pemilih kami," katanya.
Mahendradatta mengatakan, hasil keputusan yang ada di DKPP memiliki pengaruh secara tidak langsung dengan proses di MK karena membahas hal yang sama, yakni pelanggaran dalam pelaksanaan pemillu presiden. "DKPP dari segi etik, MK secara hukum," katanya.
Ketua Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta mengatakan DKPP harus mengusut secara tuntas segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Salah satu dugaan pelanggaran itu adalah instruksi KPU kepada jajarannya di daerah untuk membuka kotak suara," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Rabu 13/8/2014).
Berpegangan pada Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/2014, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuka kotak suara di semua tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengambil formulir A-5 (surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan), model C-7 (daftar hadir pemilih di TPS). Tindakan ini rentan terjadi penyelewengan karena pelaksanaannya tidak transparan.
Menurut Mahendradatta, pihaknya mengadukan KPU terkait kebijakan pembukaan kotak suara ke DKPP dalam rangka membuktikan bahwa Pilpres 2014 sarat dengan kecurangan. Ironisnya, kecurangan itu diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri yang seharusnya menegaskan independensinya.
Langkah mengadu ke DKPP, lanjut Mahendradatta, juga dalam rangka menuntaskan persoalan terkait Pilpres 2014 secara damai dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Selain Mahkamah Konstitusi (MK), jalur hukum yang diakui oleh undang-undang adalah DKPP yang dinahkodai mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
"MK bukan satu-satunya tempat untuk mengungkap kebenaran dari kecurangan yang dilakukan KPU secara terstruktur, sistematis dan masif ini," kata Mahendradatta.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya hasil akhir atas pengaduan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada DKPP. Menurut dia, itu adalah kewenangan sepenuhnya DKPP.
Hanya saja, Mahendradatta meyakini publik tentunya akan menilai sendiri apakah keputusan DKPP itu sudah benar atau tidak. “Kami ungkap pada kebenaran, tanggung jawab kami bukan kepada mereka (KPU), tapi kepada Tuhan dan pemilih kami," katanya.
Mahendradatta mengatakan, hasil keputusan yang ada di DKPP memiliki pengaruh secara tidak langsung dengan proses di MK karena membahas hal yang sama, yakni pelanggaran dalam pelaksanaan pemillu presiden. "DKPP dari segi etik, MK secara hukum," katanya.
(kri)